Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / Lampung / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:07 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Mesin Sedot Air di Areal Perkebunan Kampung Bujung Tenuk

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (05/02/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di areal perkebunan timun dan cabe Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curat yang ditangkap oleh petugas gabungan ini yakni berinisial AF (20) dan CG (24). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua orang pelaku curat, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air di areal perkebunan timun dan cabe.

“Hari Senin (10/02/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku curat mesin sedot air di tempat berbeda. Pelaku CG ditangkap di dekat Masjid Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), sedangkan pelaku AF ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujung Tenuk,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (11/02/2025).

Baca Juga  Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 40 Personel, Berikut Daftar Nama dan Prestasinya

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Ripto (59), berprofesi tani, warga Kampung Bujung Tenuk, peristiwa curat mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air miliknya diketahui pertama kali oleh saksi Tri Suhartanto (30), yang bekerja di perkebunan timun dan cabe milik korban.

“Mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar milik korban ini sebelum dicuri oleh para pelaku disimpan di dalam gubuk di areal perkebunan timun dan cabe di Kampung Bujung Tenuk. Sehari sebelum kejadian, mesin sedot air ini masih dipergunakan oleh saksi untuk menyedot air guna menyiram tanaman timun dan cabe,” terangnya.

Baca Juga  Diduga Ajang SKANDAL: DISDIK Kabupaten Lampung Selatan 'Pesta Makan Minum Rp594.210.000 Juta di Tengah Krisis Efisiensi!

AKP Eman menambahkan, akibat kejadian curat mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar , korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 10 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala. Berbekal laporan dari korban, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan di lapangan, akhirnya para pelaku ditangkap berikut dengan BB.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Sambut Gagasan PMII untuk Penguatan Pendidikan dan Pembangunan Daerah

Berita terkini

Dibuka Firsada Gebyar Paud 2024 Tingkat Kabupaten Tubaba

Bandar Lampung

Bapenda Lampung Siapkan Insentif Pajak Kendaraan, Tunggakan Hingga Lima Tahun Bisa Diringankan

Bandar Lampung

Peringati HKN ke-61, Wagub Jihan Dorong Insan Kesehatan Lampung Perkuat Transformasi Layanan

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2

Bandar Lampung

Sinergi Pemprov Lampung dan PT. KAI, Tingkatkan Layanan Transportasi Modern dan Nyaman

Berita terkini

Semarak Kemerdekaan RI Ke-79 dan Hari Jadi Polwan Ke-76, Polres Tulang Bawang Gelar Car Free Day

Berita terkini

SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP