Pj. Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT Hadiri Kegiatan Sosialisasi CORETAX

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT Memberikan Sambutan Acara Sosialisasi CORETAX (Pajak Online) di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang. Pada hari Kamis, (06/02/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur, Ka. Bappeda, Ka. Disdik, Ka. Dinkes, Plt Ka. Bapenda, BPKAD/Mewakili dan Kasubbag Keuangan & Bendahara Pengeluaran masing masing OPD.

PJ Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT

Pajak merupakan salah satu sumber utama penghasilan negara. Pajak dibayarkan setiap tahun nya oleh wajib pajak dengan besaran yg tentunya telah di atur oleh undang-undang yang berlaku. Guna semakin memaksimalkan penyerapan pajak sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan pelaporan dan bahkan pembayaran pajak, pemerintah pusat melalui direktorat jendral pajak (dpj) telah meluncurkan sistem Coretax.

Baca Juga  Jaga Lingkungan dan Cegah Bencana, Tahun 2025 Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal.

Oleh karenanya, Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi.,SP.,MM.,MT atas nama pemerintah Kab. Tulang Bawang sangat menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada KPPI Pratama Kotabumi atas terlaksananya sosialisasi ini. Setelah mengikuti sosialisasi, saya harap seluruh peserta nantinya mampu menggunakan sistem Coretax. Ujar Pj. Bupati

“Sistem ini bukan hanya digunakan untuk instansi pemerintah, tetapi juga digunakan untuk wajib pajak perorangan. Makadari itu, seluruh peserta harus benar-benar serius mengikuti rangkaian sosialisasi agar ini yg di rapatkan dapat dibagikan kepada rekan-rekan lain nya yg tidak mengikuti sosialisasi ini.”

Baca Juga  Bupati Tubaba Sampaikan Rekomendasi LKPJ TA 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD

Diakhir sambutan nya Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi meminta kepada peserta untuk dapat menyampaikan himbauan kepada rekan-rekan lain nya terkait pelaporan pajak tahuan. Seperti yg sudah digaungkan oleh direktorat jendera pajak (djp), bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025 dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan jatuh pada 30 April 2025.

Beliau juga berharap kepada seluruh OPD dan pegawai dilingkup pemerintah Kab. Tulang Bawang untuk tertib administrasi perpajakan dengan melaksanakan pelaporan SPT Sebelum tanggal yg ditetapkan. Tutup Pj. Bupati.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Meriahkan HUT ke-61, Pemprov Lampung Gelar Lomba Senam Kreasi untuk Tingkatkan Solidaritas dan Semangat Hidup Sehat

Bandar Lampung

MTQ ke-52 Provinsi Lampung Dimulai: 464 Peserta dari 15 Kabupaten/Kota Siap Berlaga

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Kompol Mutolib Sampaikan Penekanan Kapolda Lampung

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Apresiasi Peran Strategis Fatayat NU dalam Pemberdayaan Perempuan

Bandar Lampung

Peduli Korban Angin Puting Beliung, Wabup Nadirsyah Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan

Bandar Lampung

Pemkot Bandarlampung Adakan Rapat Penetapan Upacara Tabur Bunga

Berita terkini

Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang Barat Dalam Rangka Mendengar Pidato Kenegaraan Peringati HUT RI ke-80 Tahun.

Bandar Lampung

Dukung Pertumbuhan Industri Bernilai Tambah, Gubernur Mirza Resmikan Lampung Refinery Cargill