Pj. Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT Hadiri Kegiatan Sosialisasi CORETAX

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT Memberikan Sambutan Acara Sosialisasi CORETAX (Pajak Online) di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang. Pada hari Kamis, (06/02/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur, Ka. Bappeda, Ka. Disdik, Ka. Dinkes, Plt Ka. Bapenda, BPKAD/Mewakili dan Kasubbag Keuangan & Bendahara Pengeluaran masing masing OPD.

PJ Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT

Pajak merupakan salah satu sumber utama penghasilan negara. Pajak dibayarkan setiap tahun nya oleh wajib pajak dengan besaran yg tentunya telah di atur oleh undang-undang yang berlaku. Guna semakin memaksimalkan penyerapan pajak sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan pelaporan dan bahkan pembayaran pajak, pemerintah pusat melalui direktorat jendral pajak (dpj) telah meluncurkan sistem Coretax.

Baca Juga  PWNA Lampung Mendukung Toleransi melalui Pelatihan 12 NDP

Oleh karenanya, Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi.,SP.,MM.,MT atas nama pemerintah Kab. Tulang Bawang sangat menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada KPPI Pratama Kotabumi atas terlaksananya sosialisasi ini. Setelah mengikuti sosialisasi, saya harap seluruh peserta nantinya mampu menggunakan sistem Coretax. Ujar Pj. Bupati

“Sistem ini bukan hanya digunakan untuk instansi pemerintah, tetapi juga digunakan untuk wajib pajak perorangan. Makadari itu, seluruh peserta harus benar-benar serius mengikuti rangkaian sosialisasi agar ini yg di rapatkan dapat dibagikan kepada rekan-rekan lain nya yg tidak mengikuti sosialisasi ini.”

Baca Juga  Solusi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Satgas TMMD Kejar Pengerjaan Sumur Bor 

Diakhir sambutan nya Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi meminta kepada peserta untuk dapat menyampaikan himbauan kepada rekan-rekan lain nya terkait pelaporan pajak tahuan. Seperti yg sudah digaungkan oleh direktorat jendera pajak (djp), bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025 dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan jatuh pada 30 April 2025.

Beliau juga berharap kepada seluruh OPD dan pegawai dilingkup pemerintah Kab. Tulang Bawang untuk tertib administrasi perpajakan dengan melaksanakan pelaporan SPT Sebelum tanggal yg ditetapkan. Tutup Pj. Bupati.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji Oleh Pejabat Bupati Mesuji 

Berita terkini

350 UMAT HINDU PADATI GEDUNG AJI — PAWAI OGOH-OGOH BERGEMURUH, SUASANA MENCEKAM BERUBAH KHIDMAT

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan monitoring Bahan Pokok Menjelang Pasca Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M

Headline

Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

Berita terkini

Kadis Kominfo Kota Bandar Lampung Sampaikan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri

Bandar Lampung

Dua Butir Telur Sehari Tingkatkan Gizi dan Tekan Stunting

Bandar Lampung

Wagub Jihan Tegaskan Keadilan Restoratif Jadi Wajah Baru Penegakan Hukum di Lampung

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Masyarakat Perantauan Sumbagsel