Pj. Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT Hadiri Kegiatan Sosialisasi CORETAX

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT Memberikan Sambutan Acara Sosialisasi CORETAX (Pajak Online) di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang. Pada hari Kamis, (06/02/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur, Ka. Bappeda, Ka. Disdik, Ka. Dinkes, Plt Ka. Bapenda, BPKAD/Mewakili dan Kasubbag Keuangan & Bendahara Pengeluaran masing masing OPD.

PJ Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT

Pajak merupakan salah satu sumber utama penghasilan negara. Pajak dibayarkan setiap tahun nya oleh wajib pajak dengan besaran yg tentunya telah di atur oleh undang-undang yang berlaku. Guna semakin memaksimalkan penyerapan pajak sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan pelaporan dan bahkan pembayaran pajak, pemerintah pusat melalui direktorat jendral pajak (dpj) telah meluncurkan sistem Coretax.

Baca Juga  DWP Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Komitmen Perempuan Lampung Maju

Oleh karenanya, Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi.,SP.,MM.,MT atas nama pemerintah Kab. Tulang Bawang sangat menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada KPPI Pratama Kotabumi atas terlaksananya sosialisasi ini. Setelah mengikuti sosialisasi, saya harap seluruh peserta nantinya mampu menggunakan sistem Coretax. Ujar Pj. Bupati

“Sistem ini bukan hanya digunakan untuk instansi pemerintah, tetapi juga digunakan untuk wajib pajak perorangan. Makadari itu, seluruh peserta harus benar-benar serius mengikuti rangkaian sosialisasi agar ini yg di rapatkan dapat dibagikan kepada rekan-rekan lain nya yg tidak mengikuti sosialisasi ini.”

Baca Juga  Kakam Paduan Rajawali Gandeng SMSI Gelar Jumat Berkah ke 46 Santuni Anak Yatim

Diakhir sambutan nya Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi meminta kepada peserta untuk dapat menyampaikan himbauan kepada rekan-rekan lain nya terkait pelaporan pajak tahuan. Seperti yg sudah digaungkan oleh direktorat jendera pajak (djp), bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025 dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan jatuh pada 30 April 2025.

Beliau juga berharap kepada seluruh OPD dan pegawai dilingkup pemerintah Kab. Tulang Bawang untuk tertib administrasi perpajakan dengan melaksanakan pelaporan SPT Sebelum tanggal yg ditetapkan. Tutup Pj. Bupati.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Rumah Makan Input Bersama SMSI Tulangbawang Membagikan 150 Sembako

Berita terkini

Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Sita Senpi Ilegal

Bandar Lampung

Tubaba Raih 4 Katagori Terbaik, MTQ Ke -51 Provinsi Lampung.

Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM

Berita terkini

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menyerahkan Berkas Barang Bukti Serta Tersangka Korupsi Bumakam kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang 

Bandar Lampung

Terima Aspirasi Warga Halangan Ratu, Gubernur Lampung Komitmen Tindak Lanjuti Penyelesaian Sengketa Lahan Secara Objektif

Berita terkini

Dalam rangka Ops Sikat Krakatau 2024, Polres Mesuji menerima penyerahan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

Berita terkini

Wakil Bupati Lampung Timur Sambut Kedatangan Jamaah Haji