Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Jawa Timur / Jember / Nasional / News / TNI Polri

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:06 WIB

Polres Jember Berhasil Amankan Pasutri Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta

Jember, Hariansultan.com – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen untuk pencairan kredit bank yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Pasutri tersebut, berinisial H (30) dan IS (38), ditangkap atas dugaan memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat palsu untuk mendapatkan pinjaman dari bank dan badan usaha lain.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto, dalam rilisnya mengatakan tersangka H menggunakan nama samaran Ahmad Hidayat pada KTP palsu yang ia buat sendiri.

“Dalam aksinya, tersangka H bekerja sama dengan istrinya, IS yang juga menggunakan identitas palsu bernama Suryani,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (16/1/2025)

Masih kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, bahwa pasutri ini kemudian mengajukan kredit senilai Rp750 juta di Bank Jatim Cabang Balung, Jember, dengan menggunakan dokumen palsu.

Baca Juga  Bunda Hj. Eva Dwiana Pantau Secara Langsung Pemasangan Box CulvertĀ 

“Pemalsuan dokumen ini dilakukan dengan alat cetak, printer, dan komputer yang kini telah kami sita sebagai barang bukti,”terang AKBP Bayu Pratama.

Ditambahkan oleh AKBP Bayu Pratama, kasus ini terungkap setelah seorang notaris yang memproses perjanjian kredit melaporkan adanya kejanggalan kepada Bank Jatim.

Saat kredit berjalan, pelaku melaporkan bahwa “Ahmad Hidayat” telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi, dengan harapan menghilangkan kewajiban pembayaran kredit.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa identitas “Ahmad Hidayat” merupakan KTP palsu yang dibuat oleh tersangka H.

“Kerugian yang dialami Bank Jatim akibat pemalsuan ini mencapai Rp750 juta,” AKBP Bayu Pratama.

Selain itu, pelaku juga terindikasi memalsukan dua sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit di salah satu koperasi dan kepada pihak perorangan.

Baca Juga  Kampung kagungan Rahayu Bagi BLT Tahap I Tahun Anggaran 2025.

Dalam ungkap kasus ini, Polres Jember Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu, alat cetak, dan komputer yang digunakan pelaku.

Kapolres Jember memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan pelaku.

Ia juga menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan upaya Polres Jember dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana,” ujar AKBP Bayu Pratama.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jember Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

(Bagus)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Idul adha 1447 H, SMSI Bandar Lampung Salurkan 1 Sapi dan 2 Kambing untuk Anggota dan Warga

Berita terkini

Kepedulian TIM Tekab 308 Polsek Menggala

Bandar Lampung

Lampung Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi di 2026, Mulai Lebih Awal dari Jadwal

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Laksanakan Penyaluran Insentif.

Bandar Lampung

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Dukung Pembangunan di Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Meraih Predikat WTP Dari BPK RI.

Bandar Lampung

Wagub Jihan Ajak Mahasiswa Polinela Jadi Pelopor Empat Pilar Kebangsaan

Berita terkini

Ketua Umum SMSI Pusat Buka UKW 53 Bersama LUKW UPDM di Labuhanbatu