Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Jawa Timur / Jember / Nasional / News / TNI Polri

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:06 WIB

Polres Jember Berhasil Amankan Pasutri Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta

Jember, Hariansultan.com – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen untuk pencairan kredit bank yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Pasutri tersebut, berinisial H (30) dan IS (38), ditangkap atas dugaan memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat palsu untuk mendapatkan pinjaman dari bank dan badan usaha lain.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto, dalam rilisnya mengatakan tersangka H menggunakan nama samaran Ahmad Hidayat pada KTP palsu yang ia buat sendiri.

“Dalam aksinya, tersangka H bekerja sama dengan istrinya, IS yang juga menggunakan identitas palsu bernama Suryani,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (16/1/2025)

Masih kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, bahwa pasutri ini kemudian mengajukan kredit senilai Rp750 juta di Bank Jatim Cabang Balung, Jember, dengan menggunakan dokumen palsu.

Baca Juga  Tiga Anggota Polri Gugur Dalam Tugas, Polres Tulang Bawang Gelar Sholat Ghaib

“Pemalsuan dokumen ini dilakukan dengan alat cetak, printer, dan komputer yang kini telah kami sita sebagai barang bukti,”terang AKBP Bayu Pratama.

Ditambahkan oleh AKBP Bayu Pratama, kasus ini terungkap setelah seorang notaris yang memproses perjanjian kredit melaporkan adanya kejanggalan kepada Bank Jatim.

Saat kredit berjalan, pelaku melaporkan bahwa “Ahmad Hidayat” telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi, dengan harapan menghilangkan kewajiban pembayaran kredit.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa identitas “Ahmad Hidayat” merupakan KTP palsu yang dibuat oleh tersangka H.

“Kerugian yang dialami Bank Jatim akibat pemalsuan ini mencapai Rp750 juta,” AKBP Bayu Pratama.

Selain itu, pelaku juga terindikasi memalsukan dua sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit di salah satu koperasi dan kepada pihak perorangan.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Kepala BKN ke Lampung, Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Optimal

Dalam ungkap kasus ini, Polres Jember Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu, alat cetak, dan komputer yang digunakan pelaku.

Kapolres Jember memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan pelaku.

Ia juga menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan upaya Polres Jember dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana,” ujar AKBP Bayu Pratama.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jember Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

(Bagus)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Respon cepat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terkait Adanya Penahanan Ijazah

Berita terkini

Bupati Novriwan Ajak Mahasiswa PKN STAN Tubaba Manfaatkan Beasiswa Untuk Perubahan Positif

Bandar Lampung

Saksi dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

Bandar Lampung

SMSI Bandar Lampung, FRRL dan Pecinta Alam Lampung Kolaborasi Buka Dapur Umum Korban Banjir

Bandar Lampung

Seminar ‘Women In Charge’: Purnama Wulan Sari Ajak Perempuan Lampung Memimpin dengan Hati dan Berkarya dengan Aksi

Bandar Lampung

Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi Program Nasional, Bupati Buka Rakor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Bandar Lampung

Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Minta Balai Ambil Peran

Berita terkini

Gerak Cepat Pemkab Tulang Bawang: Sekdakab Tinjau Dapur MBG Pasca Insiden, Pastikan Evaluasi Total dan Penguatan SOP