Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Lampung / TNI Polri / Tulang Bawang

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:26 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Yang Nekat Jadi Bandar Narkoba

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pasutri yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni laki-laki berinisial AN (30), berprofesi wiraswasta dan perempuan berinisial S (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT). Mereka merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pasutri yang menjadi bandar narkoba, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 22,68 (dua puluh dua koma enam puluh delapan) gram, 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, handphone (HP) merek realme warna biru, HP merek realme warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.

Baca Juga  Lampung Dukung Energi Terbarukan, Groundbreaking Eksplorasi Gunung Tiga Resmi Dimulai

“Hari Selasa (11/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap pasutri yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pasutri ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batu Ampar,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (15/02/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap pasutri yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personelnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap pasutri yang merupakan bandar narkoba sekaligus pemilik rumah, serta turut disita BB narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Realisasikan Perbaikan Ruas Jalan Kasui–Air Ringkih di Way Kanan, Percepat Waktu Tempuh dan Konektivitas Antarwilayah dari Muara Dua ke Bandar Lampung

Kapolres menambahkan, pasutri yang ditangkap oleh petugasnya karena nekat menjadi bandar narkoba saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pemudik Nataru Diimbau Untuk Beristirahat di Tempat Yang Telah Disediakan Oleh Polres Tulang Bawang

Berita terkini

M. Firsada Kunjungi Penggilingan Padi Guna Cek Ketersediaan Beras

Berita terkini

Gubernur Lampung Tinjau Pelatihan Vokasi GERCEP di Desa Marang, Pesisir Barat

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung melaksanakan peninjauan posko pelayanan pada 20 Maret 2026.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Pembangunan Infrastruktur, Perkuat Lumbung Pangan Lampung Barat

Bandar Lampung

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Mengikuti Gladi

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung