Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Lampung / TNI Polri / Tulang Bawang

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:26 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Yang Nekat Jadi Bandar Narkoba

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pasutri yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni laki-laki berinisial AN (30), berprofesi wiraswasta dan perempuan berinisial S (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT). Mereka merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pasutri yang menjadi bandar narkoba, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 22,68 (dua puluh dua koma enam puluh delapan) gram, 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, handphone (HP) merek realme warna biru, HP merek realme warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.

Baca Juga  Menyambut Hari Pers Nasional Yang Ke-79 Tahun, Lampung Media Company Menggelar Kegiatan Potong Tumpeng

“Hari Selasa (11/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap pasutri yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pasutri ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batu Ampar,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (15/02/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap pasutri yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personelnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap pasutri yang merupakan bandar narkoba sekaligus pemilik rumah, serta turut disita BB narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Menerima Audensi Bupati Pesawaran 

Kapolres menambahkan, pasutri yang ditangkap oleh petugasnya karena nekat menjadi bandar narkoba saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Cegah Aksi Balap Liar di Malam Hari, Polsek Banjar Agung Sita 14 Unit Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong

Bandar Lampung

SMSI Lampung Tegaskan HPN 2027 Bukan Milik Satu Organisasi Pers

Berita terkini

M. Firsada Beri Penghargaan Paskibraka Tubaba

Bandar Lampung

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita terkini

Pemkab Tubaba Segera Terapkan Aplikasi SI-ASIK NENEMO.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Ekonomi Sungkai Bunga Mayang

Berita terkini

Polsek Menggala Lakukan Kegiatan Makan Bersama Sebelum Laksanakan Patroli Besar Malam Minggu.

Berita terkini

Penertiban Lahan HGU PT SIP Tinggal Tunggu Waktu