Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Senin, 23 Desember 2024 - 10:16 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku yang ditangkap Tekab 308 Presisi dalam kasus curanmor ini yakni seorang laki-laki berinisial YS (23), berprofesi tani, sedangkan korbannya adalah seorang laki-laki berinisial SO (24), berprofesi tani. Mereka tinggal di Kampung yang sama yakni Kampung Mulyo Dadi.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya mencongkel pintu dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, A 6033 TN, yang merupakan barang hasil kejahatan.

Baca Juga  Gubernur Mirza Buka Musda XVI Pramuka Lampung, Jihan Nurlela Terpilih Jadi Ketua Kwarda 2025–2030

“Hari Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor yang beraksi di Kampung Mulyo Dadi. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (23/12/2024).

Lanjutnya, pengungkapan kasus curanmor ini terbilang cukup cepat karena pelaku ditangkap oleh Tekab 308 Presisi kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya, dan BB berupa sepeda motor milik korban juga masih dikuasi oleh pelaku.

“Jarak rumah pelaku dengan rumah korban sekitar 1 km dan berada dalam satu Kampung yang sama yakni Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, sehingga pelaku dan korban tentunya saling kenal,” papar AKP Indik.

Baca Juga  Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Kasat Reskrim menerangkan, dalam melakukan aksinya, pelaku hanya menggunakan senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm untuk mencongkel jendela rumah sebelah kanan, setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengeluarkan sepeda motor milik korban melalui pintu depan.

“Setelah sepeda motor milik korban dikeluarkan, pelaku lalu mengunci pintu depan dan keluar dari dalam rumah lewat jendela tempat pelaku pertama masuk, kemudian pelaku membawa sepeda motor hasil kejahatannya ke arah Kampung Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji, hingga akhirnya pelaku ditangkap,” terangnya.

AKP Indik menambahkan, pelaku curanmor yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke-80 Tahun Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Melepas IMBI Asean Ride 2025.

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras Bersama Baznas Kota Bandar Lampung di Kecamatan Enggal

Bandar Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai, Kesempatan Emas Bagi Warga Lampung Dapatkan Diskon Pajak Hingga 31 Juli 2025

Bandar Lampung

Wujudkan Birokrasi Modern, Pemprov dan Pemda se-Lampung Sepakati Penguatan Manajemen Talenta ASN

Berita terkini

LUKW Moestopo bersama Pemkab Tubaba Luluskan 24 Wartawan Kompeten.

Bandar Lampung

Langkah Dinkes Memutus Mata Rantai HIV AIDS di Bandar Lampung

Bandar Lampung

Masjid Raya Al-Bakrie Siap Diresmikan, Gubernur Mirza Apresiasi Pembangunan Landmark Baru Lampung

Bandar Lampung

Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung