Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Empat Pelaku Kekerasan Seksual di Salah Satu Cafe

Tulang Bawang Lampung, Harian Sultan.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu cafe yang ada di wilayah hukumnya.

Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni JR als O (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, MG (23), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, lalu MF (25), berprofesi karyawan swasta, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan SR (23), berprofesi karyawan swasta, warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Petugas kami menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu cafe. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, hari Senin (03/06/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku JR als O ditangkap saat sedang berada di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, kemudian hari Selasa (04/06/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku SR  ditangkap di daerah Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (04/06/2024).

Baca Juga  Pemprov Lampung Tegaskan Langkah Konkret Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus kekerasan seksual ini berupa baju kaos panjang warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, celana panjang kulot warna orange, pakaian dalam warna hijau, handphone (HP) merek Realme warna merah, dua buah sofa warna hitam, meja dengan kaca warna putih, 5 buah gelas sloki, 4 botol minuman keras (miras) merek Kawa Kawa warna hijau dan speaker aktif warna hitam.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari T (63), yang merupakan bapak kandung korban, berprofesi tani, warga Kecamatan Banjar Agung, mengatakan bahwa anaknya seorang perempuan berinisial I (19), telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku yang terjadi hari Sabtu (01/06/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga.

“Hari Jum’at (31/05/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama temannya datang ke Cafe Distrik 13 untuk bertemu dengan pelaku JR als O karena sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB, korban dihubungi oleh pelaku via WhatsApp (WA). Korban datang bersama dengan temannya yang juga seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat tiba di Cafe Distrik 13, korban dan temannya langsung masuk dan bertemu dengan pelaku yang saat itu juga sedang bersama dengan teman-temannya. Korban dan pelaku lalu menenguk miras yang memang telah disiapkan sebelumnya dan membuat korban mabuk,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Lampung Jadi Contoh Nasional, Raih Predikat BB SAKIP dan A- Reformasi Birokrasi

Saat korban mabuk, para pelaku yang berjumlah 4 orang mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban, hingga korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku yang beraksi pertama yakni pelaku SR, lalu pelaku JS als O, dilanjutkan pelaku MG, dan terakhir pelaku MF.

“Ketika korban sadar, kondisinya sudah dalam keadaan tanpa busana, lalu korban membawa pakaiannya menuju ke toilet yang ada di dalam Cafe Distrik 13. Saat sedang berada di dalam toilet, korban mendengar pintu digedor kuat-kuat, lalu korban keluar, ternyata saksi D (teman korban) datang dan membawa korban keluar dari tempat kejadian perkara (TKP). Hari itu juga korban bersama dengan orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap AKP Hengky.

Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta. (Red )

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Patroli dan Sambangi Masyarakat Door to Door di Kampung Amisiga, Intan Jaya

Bandar Lampung

Pemprov Lampung–KPK Bahas Program Prioritas dan Penguatan Pencegahan Korupsi

Berita terkini

Tradisi Qurban Ala Mas Bhabin Polisi Viral Yang Luar Biasa

Bandar Lampung

Respon Cepat, Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Sejumlah Korban di Lokasi Bencana Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Generasi Tangguh, Cerdas, Berkarakter, dan Bahagia

Bandar Lampung

Kunjungi Lampung, Komisi V DPR RI Tinjau Progres Kota Baru dan Rencana Transportasi Massal

Berita terkini

Melalui Peningkatan Kapasitas, M. Firsada Harap Kader TP PKK Dapat Wujudkan Keluarga Berkualitas Dalam Berbagai Aspek

Berita terkini

Sekda Tubaba Serahkan Pendistribusian Bantuan Beasiswa BAZNAS