Bupati Lampung Utara Kalah, Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Permohonan Eksekusi

LAMPUNG UTARA, Hariansultan.com – Permohonan Kasasi Bupati Lampung Utara ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Bupati Lampung Utara kalah lagi dalam gugatan perdata melawan 22 Penggugat yang diwakili Riduan Habibi SH MH dan Indra Jaya SH MH CIL CME dari kantor Hukum IRH and Partners.

Sekedar mengingatkan bahwa 22 Penggugat merupakan konsultan, perencana dan pengawasan pekerjaan tahun 2018 yang hak mereka belum dibayar oleh Pemeritah kabupaten Lampung Utara hingga saat ini.

Kuasa hukum para Penggugat, Riduan Habibi SH MH, membenarkan jika Kasasi Bupati Lampung Utara ditolak. Habibi bersyukur karena majelis hakim masih menggunakan hati nurani dan objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Karena konsultan itu adalah perencana dan pengawasan pekerjaan tahun 2018 belum dibayar oleh Pemeritah kabupaten Lampung Utara sementara pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan oleh kontraktor dan sudah dilakukan pembayaran,” tegas Habibi.

Baca Juga  Perempuan Hebat, Keluarga Kuat : TP. PKK Provinsi Lampung Dorong Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Habibi menyampaikan konsultan belum dibayar dan harus berkali-kali melakukan penagihan dan berakhir dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) kotabumi ini, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang (Banding) hingga Mahkamah Agung (Kasasi).

“Karena ini satu-satunya nya saluran yang harus ditempuh oleh para penggugat untuk menagih hak mereka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) ini.

Sementara kuasa hukum lainnya, Indra Jaya SH MH CIL CME, menyebut kemenangan ini merupakan kemenangan tim yang didukung oleh para penggugat.

“Alhamdulillah dikabulkan dan kita sudah siapkan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk membayar apa yang yang menjadi hak Penggugat,” sebut Indra.

Indra yang juga ketua LBH Ganas Annar MUI Lampung ini mengatakan, gugatan ini merupakan gugatan ke empat yang dilakukan tim kuasa hukum IRH dan Partner.

Baca Juga  Tinjau MPLS, Gubernur Lampung Dorong Peningkatan Pendidikan Berkualitas dan Merata

“Empat empatnya berhasil semua dan pemerintah daerah (Bupati,-red) sebagai Tergugat,” papar Indra.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 12 Juli 2023 dengan perkara nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu telah memutus untuk mengabulkan gugatan 22 Penggugat.

Tak terima, Bupati Lampung Utara mengajukan banding yang kemudian Pengadilan Tinggi Tanjung Karang perkara Nomor 63/PDT/2023/PT Tjk pada tanggal 11 September 2023 justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi. Kemudian Bupati Lampung Utara mengajukan kasasi yang putusan perkara dengan Nomor 3145 K/PDT/2024 pun sama yakni menolak Permohonan Kasasi dan justru memperkuat putusan Banding.

Dalam amar putusan Kasasi tersebut, Bupati sebagai Tergugat I dihukum untuk membayar Rp4,7 miliar kepada 22 Penggugat.

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Prabowo Subianto Terima Pin Emas dari SMSI atas Dedikasinya Jaga Demokrasi

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadiri Safari Ramadan 1447 H Di Masjid Nurul Yakin Bumi Waras, Serahkan Bantuan Rp50 Juta

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Lampung Fest 2025, Promosikan Kopi dan Budaya Lokal

Berita terkini

Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

Bandar Lampung

Kopi Bubuk Lampung Resmi Tembus Ekspor, Tandai Babak Baru Hilirisasi

Berita terkini

Yonif 514/SY Kostrad Gelar Donor Darah di KDS Gandeng PMI Bondowoso

Berita terkini

Safari Ramadan Kapolres Jember: Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat