Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Ketua Yayasan PKBM Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Menggala, Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Kejaksaan Negeri Tulang bawang menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang berinisial P, Kamis (03/10/2024).

Dijelaskan, Kasi Inteljen Kejari Tulangbawang, Rachmat Djati Waluya, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulangbawang telah melakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada PKBM Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

Baca Juga  Provinsi Lampung Masuk 5 Besar Nasional Pada Penilaian Pembangunan Daerah Tahap II

“Bahwa penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA. 2022 s/d 2023,” terang Rachmat Djati Waluya.

Lanjut Rachmat Djati Waluya, bahwa berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp.717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

Baca Juga  Polsek Gedung Aji Ungkap Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP

“Bahwa modus yang dilakukan Tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up; Bahwa Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Rachmat Djati Waluya.(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kampus Jadi Titik Rawan Gratifikasi, KPK Ajak Sivitas Akademika Lawan Bersama

Bandar Lampung

Bukan Sekadar Bertanding, FORNAS Jadi Wadah Semangat Kolektif Masyarakat Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Lepas 45 KK Calon Transmigran 2025 ke Tiga Provinsi Tujuan

Berita terkini

Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Hadiri Peringatan Ulang Tahun ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras di Kecamatan Teluk Betung Timur

Bandar Lampung

Wagub Jihan Ajak Mahasiswa Polinela Jadi Pelopor Empat Pilar Kebangsaan

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Buka Puasa Bersama DPW PKS Provinsi Lampung, Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

Berita terkini

Melarikan Diri ke Sumatera Selatan, Dua DPO Curat Rumah Kosong di Penawartama Ditangkap Polisi