Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Ketua Yayasan PKBM Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Menggala, Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Kejaksaan Negeri Tulang bawang menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang berinisial P, Kamis (03/10/2024).

Dijelaskan, Kasi Inteljen Kejari Tulangbawang, Rachmat Djati Waluya, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulangbawang telah melakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada PKBM Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

Baca Juga  Peluncuran Distribusi Logistik Pilkada, M. Firsada Pastikan Kebutuhan Pemilu Terpenuhi

“Bahwa penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA. 2022 s/d 2023,” terang Rachmat Djati Waluya.

Lanjut Rachmat Djati Waluya, bahwa berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp.717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Komitmen terhadap Pembinaan SDM Bidang Olahraga

“Bahwa modus yang dilakukan Tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up; Bahwa Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Rachmat Djati Waluya.(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Harganas ke-33, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Bangun Keluarga Tangguh dan Generasi Berkualitas

Berita terkini

Sekdakab Tulang Bawang Membuka Kegiatan Perkemahan Hari Bakti Pramuka Ke 64 Tingkat Provinsi Lampung.

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Audensi Ditjen Imigrasi LampungĀ 

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Patroli Ciptakan Rasa Aman di Intan Jaya, Papua, Sambil Berbagi Pada Masyarakat

Bandar Lampung

Lampung Rampungkan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Gubernur Mirza Terima Apresiasi Presiden Prabowo

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Buka Pekan Pendidikan Wartawan, Tekankan Pentingnya Integritas di Era AI

Berita terkini

Dana Desa 2025 Capai Rp1,4 Miliar, Tiyuh Pulung Kencana Perkuat Pelayanan Publik dan Ekonomi Warga

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Serah Terima Mahasiswa KKN Universitas Lampung Periode I Tahun 2026