Asyik Bermain Judi Online di HP, Dua Remaja Putra Asal OKU Selatan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang Lampung, Harian Sultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang remaja putra yang sedang asyik bermain judi online dengan menggunakan handphone (HP).

Dua remaja putra yang ditangkap tersebut yakni berinisial AP (17), berstatus pengangguran, warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, dan KS (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Kamis (27/06/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang remaja putra yang sedang asyik bermain judi online dengan menggunakan HP. Mereka ditangkap saat sedang berada di Alfamart areal SPBU Rawa Jitu Selatan, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (01/07/2024).

Baca Juga  M. Firsada Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-79 RI Berlangsung Khidmat

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan dua orang remaja putra yang menjadi pelaku perjudian online yakni HP merek Oppo F11 Pro, HP merek Vivo Y16, dua buah sim card, dan dua akun DANA.

“Kedua pelaku bermain judi online jenis slot mahyong dengan menggunakan HPnya masing-masing, yakni di situs judi online JURAGAN69 dan situs judi online Gasing777. Sebelum bermain judi online, para pelaku ini terlebih dahulu melakukan deposit uang dengan menggunakan akun DANA milik mereka masing-masing,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus judi online dengan mengunakan HP berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Baca Juga  Tindak Tegas! TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Buru Dan Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Satu Pelaku Jatuh Karena Berani Melawan Dan Acungkan Senpi Rakitan Ke Anggota

“Saat sedang melintas di SPBU Rawa Jitu Selatan, petugas kami melihat ada dua orang remaja putra yang tidak dikenal sedang asyik bermain HP, karena merasa curiga, lalu dilakukan pengecekan terhadap HP para remaja putra tersebut, dan ditemukan ada situs judi online yang sedang diakses,” jelasnya.

AKP Indik menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pj. Sekda Tubaba Lantik Pejabat Fungsional Serta Pengambilan Sumpah Janji PNS

Bandar Lampung

“Relawan Lampung untuk Sumatera Bangkit” Diberangkatkan, Wujud Solidaritas Kemanusiaan

Berita terkini

Dukung Swasembada Pangan 2025, Pj Bupati dan Polres Tubaba Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare

Berita terkini

Lampung Terbaik 3 Nasional Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2025, Satu-satunya 3 Besar Terbaik Provinsi di Luar Pulau Jawa

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Menggelar Konferensi pers Terkait pencairan THR 

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Lakukan Kegiatan Musrembang RKPD Tahun 2027

Berita terkini

Humanis Polisi Kawal Aksi Damai Driver Ojol di Jember Sambil Berbagi Minuman Dingin

Berita terkini

Kepala kampung Ujung Gunung Ilir Mengapresiasi Kinerja Polsek Menggala