Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Terima Penyerahan Senpi Ilegal dari Masyarakat Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

Tulang Bawang Barat, Harian Sultan.com —- Demi menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2024, Polsek Gunung Agung Polres Tubaba menerima penyerahan Senpi Rakitan jenis Revolver warna hitam dari masyarakat.

Senjata Api rakitan diserahkan Oleh Nurhadi yang merupakan Kepala Tiyuh Bangun Jaya, Kec. Gunung Agung, Kab. Tubaba pada hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib, di Kantor Polsek Gunung Agung.

“kami hari ini menerima penyerahan Senjata Api rakitan jenis revolver warna Hitam sebanyak 1 (Pucuk) Tanpa Amunisi dari masyarakat yang di serahkan oleh kepala Tiyuh di wilayah Hukum Polsek Gunung Agung”. Pangkas Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH.

Baca Juga  Sekda Novriwan Sambut Kedatangan KSP Moeldoko dan Perusahaan Mercu Bio Tech Malaysia di Tubaba

Menurut Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH selaku Kapolsek Gunung Agung yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.IK Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata ilegal/Rakitan secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. “Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Dukung Program Kemitraan Tebu, Solusi atas Ketidakstabilan Harga Singkong

Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH Menegaskan “masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara”.

“Kami ucapkan Terimakasih Kepada Kepala Tiyuh Bangun Jaya, Kec. Gunung Agung, yang telah membantu Kami Polsek Gunung Agung dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, hal ini merupakan bentuk Kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki Senjata Api ilegal/Rakitan dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela”.*(Red / humas_tubaba)*

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita terkini

Diskominfo Tubaba Gelar Focus Group Discussion Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE

Bandar Lampung

Tubaba Raih Dua Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung

Berita terkini

Pj. Bupati Tubaba Bacakan Amanat Mensos RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Tekankan Kolaborasi dan Akurasi Data dalam Forum Satu Data

Bandar Lampung

Menuju Pelayanan Publik Prima, Gubernur Lampung Pimpin Langkah Perubahan

Berita terkini

Tiyuh Mekar Sari Jaya Lekukan Kegiatan Pawai Obor