Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News

Senin, 20 April 2026 - 20:37 WIB

“Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi”

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Lilik menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa pemberitahuan oleh Perusahaan. Lilik Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Hari Senin (20/04/2026).

Selain itu, Lilik mengklaim mendapat tekanan dari pihak internal, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal perusahaan. Ia bahkan menyebut ada ancaman serius jika menolak memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal perusahaan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Percepatan Transformasi Kesehatan Melalui Kolaborasi Strategis

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sdri Lilik didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan Satrya Surya Pratama, S.H., M.H, sudah melakukan aduan ke dinas tenaga kerja kota bandar lampung untuk proses penyelesaian hubungan industrial sesuai amanah UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun pihak Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya mangkir dalam panggilan untuk mediasi pada hari senin tanggal 20 April 2026.

“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya.

Baca Juga  Firsada Ajak Masyarakat Tubaba Hindari Pelanggaran dalam Pilkada 2024

Ia menegaskan, pihaknya berharap agenda mediasi selanjutnya dapat terlaksana dengan kehadiran kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Berikan Bantuan Kepada Keluarga Korban yang Terbawa Arus Sungai di Kota Bandar Lampung

Berita terkini

Sinergitas Ombudsman RI dan Pemkab Tulang Bawang Barat Wujudkan Pelayanan Publik Prima

Berita terkini

Wakil Bupati Tulang Bawang Hadiri Kegiatan Panen Raya Padi Serentak 

Berita terkini

Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024, AKBP James Sambangi Tiga Parpol

Berita terkini

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Perempuan Muda Yang Jadi Pelaku TPPO

Berita terkini

Sebagai Rasa Syukur, Bupati & Wabup Tubaba Gelar Tasyakuran dan Buka Bersama.

Banten

Diinisasi SMSI Pusat, Kemensos Gelar Kick Off HKSN 2024 Di Taman Firdaus Desa Talaga Mancak

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Ngalaksanakeun Kagiatan Beberesih Jua Sikam Sambayan (Gotong-Royong) Di Tempat Pemakaman Umum (TPU)