Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News

Senin, 20 April 2026 - 20:37 WIB

“Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi”

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Lilik menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa pemberitahuan oleh Perusahaan. Lilik Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Hari Senin (20/04/2026).

Selain itu, Lilik mengklaim mendapat tekanan dari pihak internal, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal perusahaan. Ia bahkan menyebut ada ancaman serius jika menolak memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal perusahaan.

Baca Juga  Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sdri Lilik didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan Satrya Surya Pratama, S.H., M.H, sudah melakukan aduan ke dinas tenaga kerja kota bandar lampung untuk proses penyelesaian hubungan industrial sesuai amanah UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun pihak Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya mangkir dalam panggilan untuk mediasi pada hari senin tanggal 20 April 2026.

“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya.

Baca Juga  Wali Kota Bandar Lampung. Hj. Eva Dwiana, Pimpin Langsung Apel Pengarahan Satgas Lapangan 

Ia menegaskan, pihaknya berharap agenda mediasi selanjutnya dapat terlaksana dengan kehadiran kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Paripurna DPRD Lampung Tetapkan Rekomendasi LHP BPK, Fokus Perbaikan Kinerja dan Akuntabilitas Pemprov Lampung

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Rutin pengendalian Inflasi Tahun 2025.

Berita terkini

FKP3A Lampung Timur Gelar Tasyakuran Musim Tanam 1 dan Sambut Musim Tanam 2 Tahun 2024–2025

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Tegaskan Penguatan Satlinmas sebagai Pilar Keamanan dan Perlindungan Masyarakat Lampung

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Tekankan Peran Krusial Pesantren dalam Pembangunan SDM di Edu-Day JPPPM

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Gelar Shalat Istisqa, Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Ikhtiar Hadapi Kemarau

Berita terkini

Tiyuh Mekar Sari Jaya Lekukan Kegiatan Pawai Obor