Kekerasan Orang Tua Angkat Di Tulang Bawang Terhadap Anaknya Sendiri : Dipukul Dengan Rotan Sampai Memar Dan Dirantai Di Leher

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak. Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di bawah pimpinan Ipda Andi Arkan Bakti, S.Tr.K bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus yang sangat memilukan dan mengejutkan masyarakat. Rabu (01/04/2026).

Seorang pria berinisial MS, yang notabene adalah ayah angkat, tega melakukan kekerasan fisik luar biasa terhadap anak asuhnya, Kahylatus Safa. Aksi biadab ini terjadi pada Minggu malam, 29 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Gg. Al Iman, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban pulang bermain sekitar pukul 19.30 WIB tanpa izin. Merasa kesal, pelaku tak hanya memarahi korban, tetapi juga bertindak sadis dengan memukul menggunakan rotan ke bagian tangan kiri, punggung atas, hingga kaki korban. Tak cukup sampai di situ, pelaku bahkan memasang rantai besi dan menguncinya di leher anak malang tersebut sebelum mengurungnya di dalam kamar.

Baca Juga  Mewakili Insan Pers, Ketua PWI Terima Dua Sapi Kurban Dari Pemda untuk Wartawan

Akibat perbuatan orang tua angkatnya tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan mengalami trauma mendalam. Kejadian mengerikan ini akhirnya terungkap setelah korban ditemukan oleh warga dan dilaporkan oleh petugas UPTD PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Tulang Bawang.

Merespons laporan LP/B/66/III/2026/SPKT, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung langsung bergerak cepat. Pada Senin, 30 Maret 2026, tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku dengan lemas mengakui semua perbuatannya. Atas tindakan kejamnya tersebut, MS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

“Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua. Hukum di Indonesia sangat tegas melindungi anak dan perempuan. Tidak ada alasan apapun untuk melakukan kekerasan, apalagi sampai merantai dan memukul anak sendiri. Ini bukan didikan, ini adalah kejahatan!” tegas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M. melalui keterangannya, Rabu (01/04/2026).
“Kami pastikan pelaku tidak akan lepas dari jerat hukum. Ia kini kami jerat melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang sangat berat,” tambahnya dengan tegas.

Baca Juga  Hari kedua Safari Ramadhan, Wabup Tuba Hankam Hasan Ajak Masyarakat Untuk Meningkatan Kualitas Akhlak Masyarakat

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan kinerja Satreskrim dan Unit PPA untuk memutus mata rantai kekerasan di lingkungan rumah tangga demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi generasi muda

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Konsolidasi Bawaslu di Lampung, Evaluasi Nasional Menuju Pemilu 2029 yang Berkualitas

Bandar Lampung

Menteri PPPA Apresiasi Komitmen Lampung Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Bandar Lampung

Gubernur Dorong KUPS Lampung Naik Kelas Melalui Skema Blended Finance Berkelanjutan

Berita terkini

Peletakan Batu Pertama Tugu Kerukunan di Kampung Penawar Rejo, Menjadi Simbol Kerukunan Masyarakat Udang Manis

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Turut Berbela Sungkawa Atas Meninggalnya Tokoh NU Lampung

Berita terkini

Peluncuran Buku “Terjebak di Puncak”, Kisah Inspiratif di Balik Kepemimpinan Pj. Gubernur Lampung

Bandar Lampung

Purnama Wulan Sari Mirza Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Lampung, Siap Dorong UMKM ke Level Nasional

Berita terkini

Tersangka Joni Putra Cs Masih Berkeliaran, Penyidik Polres Tulang Bawang Didesak Segera Tangkap dan Tahan