Kurang dari 4 Jam, TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Melalui Polsek Banjar Agung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet

TULANG BAWANG, Hariansultan.com – Tim TEKAB 308 Polres Tulang Bawang melalui Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di area perladangan karet Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (13/03/2026).

Kurang dari empat jam setelah kejadian diketahui, Anggota Tekab 308 Polsek Banjar Agung berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait ditemukannya seorang pria dalam kondisi tergeletak di kebun karet dengan luka tusuk pada tubuhnya.

Korban diketahui bernama Priyatna alias Olek (31), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga  Safari Ramadan di Gedung Ratu, Wabup Nadirsyah Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Banjar Agung bersama Tim TEKAB 308 Polres Tulang Bawang langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H, M.H,.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (33) di rumah keluarganya yang masih berada di wilayah Kampung Bujuk Agung.

Saat dilakukan interogasi awal oleh petugas, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kurang dari empat jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Banjar Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Perwira Balok Tiga Di Pundak nya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dua unit telepon genggam, pakaian milik pelaku dan korban, serta beberapa barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.

Baca Juga  FWTB Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Kejari Tulang Bawang yang Lemah Ungkap Korupsi

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/III/2026/SPKT/Polsek Banjar Agung/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tanggal 13 Maret 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain juncto penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP.

“Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” Tutup Kapolsek Banjar Agung Akp Irwansyah, S.H, M.H Dengan Tegas

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Senam “Payu Kidah” Meriahkan HUT KORPRI ke-54 dan Peringatan Hari Ibu ke-97 di Lapangan Korpri

Berita terkini

Safari Ramadan Polres Jember: Santuni 100 Anak Yatim di Kecamatan Pakusari

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik

Bandar Lampung

Pemkot Kota Bandar Lampung dan TNI Lakukan Percepatan Normalisasi Sungai

Bandar Lampung

TN Way Kambas Perkuat Strategi Terpadu Tekan Konflik Gajah dan Manusia

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadiri Safari Ramadhan 1447 H Di Masjid Ikhlas Al Azhar Kemiling, Perkuat Silaturahmi Dan Keimanan Masyarakat

Bandar Lampung

PELINDO REGIONAL 2 PANJANG BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI LAMPUNG DAN KSOP KELAS 1 PANJANG LAKUKAN REFRESHMENT & EVALUASI IMPLEMENTASI STID.

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Lakukan Kegiatan Musrembang RKPD Tahun 2027