Modus Minta Bantuan Step Motor, Dua Pemuda Dibegal Di Kebun Tebu, Satu Pelaku Residivis Berhasil Ditangkap, Satu Lagi Buronan

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Kecepatan dan ketangkasan anggota Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang kembali teruji. Berkat kerja keras dan penyelidikan yang mendalam, kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di areal perkebunan tebu PT. Sweet Indo Lampung KM.06, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Peristiwa yang menimpa dua pelajar ini terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika korban Angga Ruparulian Hutagalung (18) dan Dika Ariansyah (17), keduanya pelajar, berboncengan menggunakan sepeda motor milik Dika berencana menjemput kerabat. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan dua orang laki-laki yang berpura-pura meminta bantuan untuk menyalakan motor yang mogok. Dengan niat baik, korban bersedia membantu. Namun, niat suci itu justru menjadi pintu masuk bagi kejahatan.

Setelah korban terjebak dalam perjalanan jauh hingga ke area perkebunan, kedok kedua pelaku terbuka. Terjadi pemaksaan dan ancaman kekerasan, bahkan korban diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan barang berharga. Akibat peristiwa ini, korban kehilangan satu unit HP Infinix Smart 9 dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang baru dibeli dua minggu sebelumnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

Baca Juga  Dua Pelaku Curat Spesialis Bongkar Warung Ditangkap Polsek Penawartama

“Kami menerima laporan dengan cepat dan langsung memerintahkan jajaran untuk turun tangan. Ini adalah kejahatan yang memanfaatkan kebaikan hati, tentu tidak bisa kami biarkan dan harus ditindak tegas,” tegas Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H., saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka yang berinisial R (23), warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng. Yang mengejutkan, pelaku ini ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2023. Sementara itu, satu rekannya yang dikenal dengan panggilan Bus masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam operasi penangkapan, pelaku R sempat berusaha meloloskan diri saat akan dibawa ke kantor polisi, namun upaya itu gagal berkat kerjasama yang solid antara anggota kepolisian dan warga sekitar yang sigap. Pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, barang bukti berupa motor dan HP korban juga berhasil ditemukan dan diamankan di areal kebun tebu PT. SIL.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polres Tulang Bawang Gelar E-Sport Competition Season 2

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tetap berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing di jalanan, meskipun permintaan mereka terlihat sepele. Kepolisian akan terus bekerja maksimal untuk menciptakan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas IPTU Yusrizal.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta upaya penangkapan terhadap DPO yang masih buron. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku yang melarikan diri diharapkan dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Terima Donasi Rp100 Juta dari UBL untuk Korban Bencana Sumbar, Sumsel, dan Aceh

Bandar Lampung

Pemkot Hadiri Rapat Secara Daring pemantau Proses Pembangunan Koperasi Merah Putih

Berita terkini

SMSI TUBABA BERI 13 ASN DAN NON ASN PENGHARGAAN ANUGERAH MAHA BINTANG

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Bersama Dunia Usaha, Dorong Hilirisasi dan Ekonomi Inklusif

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Berita terkini

Rapat kordinasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tulang Bawang periode 2020 – 2026. SMSI Tulang Bawang Siap Kawal dan Sukseskan Pilkada 2024

Berita terkini

Warga Tiyuh Sumber Jaya Akan Portal Jalan  Kabupaten Tulang Bawang Barat  Kecamatan Gunung Agung

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar Safari Ramadhan 1446 Hijriah di 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung.