Terungkap!! Penganiayaan Terhadap Petugas Bank Mekar Saat Menagih Pinjaman Kepada Nasabah Di Gedung Meneng

Tulang Bawang, Hariansultan.com — Ketegasan aparat kembali dibuktikan jajaran Polres Tulang Bawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pria berinisial KA (21) akhirnya harus berurusan dengan hukum usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Andi Arkan Bakti di wilayah Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 10.50 WIB. Korban, Dina Sania, mendatangi kediaman pelaku untuk menagih angsuran pinjaman sebesar Rp3 juta yang belum dibayarkan selama beberapa minggu.

Baca Juga  Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Iptu Harizal: Hanya 2 Jam Usai Korban Laporan

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, pelaku justru tersulut emosi. Ia melontarkan kata-kata kasar, kemudian melakukan aksi kekerasan dengan mencekik leher korban serta memukul bagian pundak kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat diamankan di sekitar Balai Desa Bakung Rahayu, pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Pakaian korban berupa jaket biru, jeans panjang, dan jilbab hitam, Baju lengan panjang milik pelaku bermotif kotak-kotak

Baca Juga  MPRD Lampung Resmi Dikukuhkan, Gubernur Dorong Kolaborasi Akademisi dan Pemerintah Bangun Lampung Maju

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. “Setiap tindakan premanisme dan kekerasan akan kami tindak tegas. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, M. Firsada Sampaikan Pidato Kepala BPIP RI

Bandar Lampung

Meski Diguyur Hujan, Semangat Kartini Warnai Peringatan Hari Kartini Tingkat Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Antusiasme Warga Warnai Kegiatan Berbagi Takjil PKK dan DWP Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Curah Hujan Ekstrem Sebabkan Banjir di Lampung, Pemprov Tingkatkan Status Tanggap Darurat

Bandar Lampung

Raih Prestasi di Ajang LASQI Fest 2025, Pemprov Lampung Beri Apresiasi pada Kontingen

Berita terkini

Hotline 110 Meledak,Polres Tulang Bawang Siaga 24 Jam Tanpa Henti

Bandar Lampung

Langkah Strategis Pemprov Lampung, Bentuk PMO Data Kemiskinan Ekstrem untuk Percepatan Penanggulangan

Berita terkini

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Polres Jember Santuni Anak Yatim