Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Senin, 29 September 2025 - 22:35 WIB

Sekdaprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan Ke Depan

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan.

Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung pada Senin (29/9/25) ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada kinerja Samsat-samsat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Sekdaprov mengungkapkan, evaluasi diarahkan pada penguatan kinerja UPTD Samsat di seluruh daerah agar lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menggugah kesadaran wajib pajak.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Lepas Peserta Bank Lampung Run 2025

Ia menambahkan, strategi yang ditempuh antara lain melalui kolaborasi bersama bupati, walikota, serta aparatur pamong setempat, mulai dari camat hingga lurah. Sinergi ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi wajib pajak yang datanya sudah tersedia namun belum seluruhnya terealisasi dalam bentuk pembayaran pajak.

“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan Bupati Walikota, dengan pamong setempat, camat, lurah, itu menggugah wajib pajak untuk bisa melakukan pembayaran pajak,” kata Sekdaprov,

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan juga secara tegas membantah beredarnya isu yang menyebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak dilarang membeli BBM di SPBU.

Baca Juga  Sebanyak 369 orang Jemaah Haji Kabupaten Tulang Bawang telah resmi diberangkatkan dari Islamic Center Menggala, Jum'at Pagi

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Jadi itu berita yang sangat menyesatkan ya menurut saya. Itu berita tidak benar,” tegas Marindo dengan lugas.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang mengatur hal tersebut.

“Tidak pernah ada statement kita dan Bapak Ibu semua mungkin bisa merasakan, hari ini tidak pernah ada kebijakan, kalau tidak boleh melakukan pelayanan pengisian BBM kalau tidak membayar pajak. Jadi tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung,” pungkas Sekdaprov.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Sah! Ketua DPRD Metro Ria Hartini Resmi Menikah dengan AKBP M. Yamil, Kepala Pelayanan Markas Polda Lampung

Berita terkini

Bupati Tubaba Tutup “Grasstrack Motorcros” Series Putaran II Championship 2025

Bandar Lampung

Komisi V DPRD Provinsi Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027 Demi Pemerataan Akses Pendidikan

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Bumi Perkemahan, Dorong Pramuka Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Bandar Lampung

Kembali Toreh Prestasi Atlet Catur Smanda Bandar Lampung Sabet Juara 1 Piala Gubernur

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Menghadiri Acara Kunjungan Kerja Kepala Staf Angkatan Laut

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung  Pastikan Akan Fokus pada Beberapa Hal Penting

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan