Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Senin, 29 September 2025 - 22:35 WIB

Sekdaprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan Ke Depan

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan.

Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung pada Senin (29/9/25) ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada kinerja Samsat-samsat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Sekdaprov mengungkapkan, evaluasi diarahkan pada penguatan kinerja UPTD Samsat di seluruh daerah agar lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menggugah kesadaran wajib pajak.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.

Baca Juga  Dekranasda Provinsi Lampung Perkuat Industri Kreatif, Batik Keris Jadi Etalase Wastra Khas Daerah

Ia menambahkan, strategi yang ditempuh antara lain melalui kolaborasi bersama bupati, walikota, serta aparatur pamong setempat, mulai dari camat hingga lurah. Sinergi ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi wajib pajak yang datanya sudah tersedia namun belum seluruhnya terealisasi dalam bentuk pembayaran pajak.

“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan Bupati Walikota, dengan pamong setempat, camat, lurah, itu menggugah wajib pajak untuk bisa melakukan pembayaran pajak,” kata Sekdaprov,

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan juga secara tegas membantah beredarnya isu yang menyebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak dilarang membeli BBM di SPBU.

Baca Juga  Apel Hari Santri 2025 di Kota Bandar Lampung Penuh Semangat Kebangkitan Santri

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Jadi itu berita yang sangat menyesatkan ya menurut saya. Itu berita tidak benar,” tegas Marindo dengan lugas.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang mengatur hal tersebut.

“Tidak pernah ada statement kita dan Bapak Ibu semua mungkin bisa merasakan, hari ini tidak pernah ada kebijakan, kalau tidak boleh melakukan pelayanan pengisian BBM kalau tidak membayar pajak. Jadi tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung,” pungkas Sekdaprov.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kampus UMJ di Tulang Bawang, Dorong Akses Pendidikan Tinggi

Berita terkini

Kampung Mekar Jaya Lakukan Kegiatan Musyawarah kampung Dalam Rangka Penyampaian RKP Tahun 2026.

Berita terkini

Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Hadiri kegiatan Pengukuhan Ketua Tim Pergerak PKK kabupaten Lampung Timur.

Berita terkini

Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung lakukan Kegiatan Focus Group Discussion Dalam Penanganan Masalah Banjir

Berita terkini

Melalui Pramuka, Bupati Novriwan Akan Lahirkan SDM Unggul Di Tubaba

Berita terkini

RS Bhayangkara Bondowoso Gelar Bhakti Kesehatan di Hari Santri Nasional

Berita terkini

Komisi III DPRD Provinsi Lampung Lakukan Kegiatan Kunjungan Kerja ke PT Great Giant Pineapple