Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 17 September 2025 - 20:42 WIB

Lakukan Perlawanan dan Berusaha Melarikan Diri, Residivis Curanmor di Tulang Bawang Dilumpuhkan Polisi

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga merupakan seorang residivis.

Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang laki-laki berinisial NW (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (16/09/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor yang juga merupakan residivis. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),” ucap PS. Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (17/09/2025).

Baca Juga  Gemakan Ketahanan Pangan, Bahbinkamtibmas Polsek Menggala Turun Langsung Ke Tengah Para Petani

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Dalam laporannya, korban mengalami tindak pidana pencurian pada Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, yang terjadi di dalam rumahnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merah hitam, B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontaknya, dua unit handphone (HP) merek Redmi, dua lembar STNK sepeda motor dan mobil, dua buah buku nikah, serta uang tunai sebanyak Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan Mengikuti Kegiatan Senam Bersama

Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap oleh petugas gabungan, pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindak tegas serta terukur di kaki sebelah kiri.

“Pelaku curanmor yang merupakan residivis saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Irwansyah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Terima Peserta PKN II Sumsel, Wagub Jihan Dorong Pemimpin Daerah Adaptif Hadapi Perubahan

Bandar Lampung

Sinergi Pemprov Lampung dan ITERA, Langkah Nyata Mewujudkan Lampung sebagai Lumbung Pangan dan Inovasi Teknologi

Bandar Lampung

Sinergi Lintas Sektor, Pemprov Lampung Jaga Pasokan dan Harga Bahan Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

Bandar Lampung

Momentum Hari Guru Nasional, Pemerintah Finalisasi Sentralisasi Tata Kelola Guru dan Tenaga Kependidikan

Bandar Lampung

RSUDAM Buka Layanan Gratis di Lampung Fest 2025, Warga Antusias

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Membuka Secara Langsung Kegiatan Kejurda Bola Voli U-19 Tahun 2025

Berita terkini

Kejar-Kejaran Sengit, Tim URC Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower Bersenjata Api

Berita terkini

Seksi Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Bakti Kesehatan KB Gratis, AKBP James: Sebanyak 78 Warga Yang Mengikuti Kegiatan