Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 17 September 2025 - 20:42 WIB

Lakukan Perlawanan dan Berusaha Melarikan Diri, Residivis Curanmor di Tulang Bawang Dilumpuhkan Polisi

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga merupakan seorang residivis.

Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang laki-laki berinisial NW (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (16/09/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor yang juga merupakan residivis. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),” ucap PS. Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (17/09/2025).

Baca Juga  Pj Bupati Tulang Bawang Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Salah Satunya Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Dalam laporannya, korban mengalami tindak pidana pencurian pada Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, yang terjadi di dalam rumahnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merah hitam, B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontaknya, dua unit handphone (HP) merek Redmi, dua lembar STNK sepeda motor dan mobil, dua buah buku nikah, serta uang tunai sebanyak Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan.,MM Menghadiri Acara Serah Terima Jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan

Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap oleh petugas gabungan, pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindak tegas serta terukur di kaki sebelah kiri.

“Pelaku curanmor yang merupakan residivis saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Irwansyah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Tim Asistensi Teknis J-force dan Pal Kostrad Berhasil Laksanakan Perbaikan Kendaraan ILSV di Intan Jaya Sugapa

Berita terkini

Walikota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Penandantangangan MOU  Se-Provinsi Lampung.

Bandar Lampung

Pesenggiri Culture Event 2025, Wujud Pelestarian Budaya dan Pariwisata Lampung

Berita terkini

Program Pasabber : Kapolres Situbondo Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak Berkebutuhan Khusus

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Sampaikan Raperda APBD 2026, Prioritas Pada Pendidikan Gratis, Infrastruktur, dan Pemulihan Ekonomi

Berita terkini

Miris Melihat Gedung DPRD Tulang Bawang, Atap dan Plafon Ambruk

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Infrastruktur dan SDM Siap, Dukung Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih

Bandar Lampung

Lampung Perkuat Strategi Kehutanan, Solusi Digital dan Inovasi Jadi Kunci Atasi Tantangan Kehutanan di Lampung