Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 17 September 2025 - 20:42 WIB

Lakukan Perlawanan dan Berusaha Melarikan Diri, Residivis Curanmor di Tulang Bawang Dilumpuhkan Polisi

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga merupakan seorang residivis.

Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang laki-laki berinisial NW (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (16/09/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor yang juga merupakan residivis. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),” ucap PS. Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (17/09/2025).

Baca Juga  Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Dalam laporannya, korban mengalami tindak pidana pencurian pada Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, yang terjadi di dalam rumahnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merah hitam, B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontaknya, dua unit handphone (HP) merek Redmi, dua lembar STNK sepeda motor dan mobil, dua buah buku nikah, serta uang tunai sebanyak Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar dalam Spirit Kebersamaan dan Iman, Pemprov Lampung Hadirkan Ustaz Abdul Somad

Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap oleh petugas gabungan, pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindak tegas serta terukur di kaki sebelah kiri.

“Pelaku curanmor yang merupakan residivis saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Irwansyah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Inklusi Keuangan Daerah

Berita terkini

Paripurna HUT Ke-61 Provinsi Lampung, Wabup Nadirsyah Sampaikan Sambutan Gubernur

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Ungkap Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung

Bandar Lampung

Inflasi Tahunan Lampung 1,9 persen, Terendah Nasional. Stabilitas Harga Terjaga di Awal 2026

Berita terkini

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Dalam Masa Jabatannya Berjanji Akan Selalu Mengutamakan Kepentingan Masyarakat 

Bandar Lampung

Pengurus Baru KTNA Lampung Dikukuhkan, Gubernur Tegaskan Peran Strategis Petani

Berita terkini

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Perempuan Muda Yang Jadi Pelaku TPPO

Berita terkini

Dana Desa 2025 Capai Rp1,4 Miliar, Tiyuh Pulung Kencana Perkuat Pelayanan Publik dan Ekonomi Warga