Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 17 September 2025 - 20:42 WIB

Lakukan Perlawanan dan Berusaha Melarikan Diri, Residivis Curanmor di Tulang Bawang Dilumpuhkan Polisi

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga merupakan seorang residivis.

Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang laki-laki berinisial NW (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (16/09/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor yang juga merupakan residivis. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),” ucap PS. Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (17/09/2025).

Baca Juga  Perkuat Peran Pers, Pemkab Tubaba dan Lembaga Uji segera gelar UKW.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Dalam laporannya, korban mengalami tindak pidana pencurian pada Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, yang terjadi di dalam rumahnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merah hitam, B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontaknya, dua unit handphone (HP) merek Redmi, dua lembar STNK sepeda motor dan mobil, dua buah buku nikah, serta uang tunai sebanyak Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Pj Ketua Dekranasda Tulang Bawang Hadiri Lampung Fashion Tendance Tahun 2024

Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap oleh petugas gabungan, pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindak tegas serta terukur di kaki sebelah kiri.

“Pelaku curanmor yang merupakan residivis saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Irwansyah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Keren, Wiradharma Resort Yonif 330 Tri Dharma, Mess Tamu Berkonsep Glamping Pertama di Satuan Jajaran TNI AD

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Masuk 5 Besar Nasional Pada Penilaian Pembangunan Daerah Tahap II

Bandar Lampung

Silaturahmi Bersama FOKAL IMM, Gubernur Rahmat Mirzani Ajak Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Berita terkini

Pembangunan SDM Lewat Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Tubaba Resmikan Renovasi SDN 13 Lambu Kibang

Berita terkini

Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima

Berita terkini

Bupati Tulang Bawang Menyerahkan Alsintan Rice Transplanter Kepada Gapoktan

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat.

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegiatan Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Mendengar Pidato Presiden RI.