Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana percobaan penculikan anak dibawah umur.

Percobaan penculikan anak dibawah umur tersebut terjadi Hari Selasa (03/06/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dengan korban seorang anak perempuan berinisial N (17).

Sedangkan pelaku yang ditangkap Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang adalah seorang laki-laki berinisial SN (41), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP) android, mobil minibus merek Daihatsu Sigra warna putih, B 2098 FKJ, beserta dengan kunci kontaknya.

Baca Juga  Kapolres Tubaba Bersilaturahmi dengan Insan Pers, Jalin Sinergi dan Kolaborasi.

“Hari Selasa (29/07/2025), sekitar pukul 00.53 WIB, Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana percobaan penculikan anak dibawah umur. Pelaku ini ditangkap saat sedang Kampung Sari Jaya, SP 6 Pakuan D, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Lanjutnya, menurut keterangan dari pelaku saat ditangkap oleh petugas kami, ketika melakukan aksinya ia tidak sendirian tapi bersama dengan dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Kapolres menerangkan, modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan menghubungi nomor telepon korban dan mengatakan bahwa ada titipan yang harus diambil di depan rumah, sehingga korban bersama dengan adiknya berjalan sekitar 100 meter ke jalan poros.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pembangunan Desa untuk Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan

“Ternyata di jalan tersebut sudah menunggu mobil minibus warna putih yang pintu sampingnya dalam keadaan terbuka. Korban bersama adiknya lalu mendekat, tiba-tiba ada dua orang laki-laki yang keluar dari dalam mobil dan langsung mendorong korban untuk masuk ke dalam mobil. Melihat hal tersebut adik kandung korban langsung berteriak meminta tolong sambil memegang kuat tangan korban, sehingga warga banyak yang datang dan para pelaku langsung melarikan diri,” terang perwira Alumni Akpol 2006.

AKBP Yuliansyah menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pertemuan Raya Pemuda GKSBS: Dorong Semangat Kolaborasi dan Promosi Daerah

Berita terkini

Pemkab Tubaba Kembali Monitoring Pasar Guna Menjaga Stabilitas Harga

Berita terkini

AKBP Yuliansyah Resmi Menjabat Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profilnya

Bandar Lampung

Peletakan Batu Pertama Rumah Sakit UIN Raden Oleh Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Proses Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal Nasional

Bandar Lampung

Langkah Konkret Lestarikan Sejarah, Rumah Daswati Didorong Jadi Cagar Budaya

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Siap Hadapi Tantangan Pembangunan Lewat Kolaborasi dan Inovasi