Gubernur Lampung Aktifkan Kembali Dr. Agus Nompitu Sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (07/07/2025).

Pengaktifan tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Penyerahan keputusan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung di Ruang Kerjanya. Langkah ini menyusul Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Dr. Agus Nompitu tidak sah dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

Baca Juga  Komisi V DPRD Provinsi Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027 Demi Pemerataan Akses Pendidikan

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., menyampaikan harapan agar pengaktifan kembali Dr. Agus Nompitu dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja Dinas Tenaga Kerja.

“Kami berharap Dr. Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan langsung bergegas untuk menjalankan program-program strategis Dinas Tenaga Kerja demi mendukung terwujudnya visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,” ujar Sekda.

Baca Juga  Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadiri Safari Ramadhan 1447 H Di Masjid Ikhlas Al Azhar Kemiling, Perkuat Silaturahmi Dan Keimanan Masyarakat

Penyerahan keputusan tersebut turut disaksikan oleh para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya optimalisasi kinerja dan penguatan sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Bandar Lampung

21 Kepala Desa Kecamatan jatiagung Siap Turun Ke Jakarta, sampaikan Aspirasi terkait PMK nomor 81 tahun 2025

Berita terkini

Wagub Jihan Serahkan Remisi HAN 2026 kepada 45 Anak Binaan, Tegaskan Hak Anak Harus Tetap Terpenuhi

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif Lewat PKN Tingkat II Angkatan XXIV

Bandar Lampung

Pemkot Gelar Upacara Dalam Rangka HUT ke-344 Tahun Kota Bandar Lampung

Berita terkini

SMSI TUBABA BERI 13 ASN DAN NON ASN PENGHARGAAN ANUGERAH MAHA BINTANG

Bandar Lampung

Harga Gabah Naik, Petani Bersyukur Program “Desaku Maju” Berdampak Nyata

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pembangunan Desa untuk Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan