Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penggelapan, Begini Modusnya

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Jum’at (07/12/2018), sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus penggelapan ini, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang laki-laki yang merupakan pelakunya yakni berinisial AR (56), berprofesi tani, warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa kwitansi pembayaran pembuatan surat balik nama untuk 3 (tiga) sertifikat tanah sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh saksi AS (48), berprofesi wiraswasta, warga Gedung Aji, kepada pelaku AR (56), di rumah pelaku yang ada di Kampung Kibang Pacing.

Baca Juga  Pemkab Tulang Bawang Tonjolkan Ekonomi Biru Kepada Tim Penilai Independen PKPD 2026

“Hari Kamis (19/06/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku penggelapan. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kibang Pacing,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (21/06/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku penggelepan ini berdasarkan laporan dari korban TY (56), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Menurut keterangan dari korban, pada 18 Februari 2018, ia membeli 5,3 hektar tanah peladangan dengan harga Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berada di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kasus Pidana Oleh Kejari

“Sertifikat tanah tersebut dititipkan oleh korban TY kepada saksi AS karena saksi ini merupakan adik ipar korban. Bulan Agustus 2023 korban mendapat kabar kalau tanah yang telah dibelinya sudah beralih kepemilikan, sehingga korban bertanya kepada saksi, dan menurut saksi bahwa sertifikat tanah milik korban telah dititipkan kepada pelaku untuk dilakukan balik nama dan biaya untuk balik nama juga sudah diberikan kepada pelaku,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menambahkan, menurut keterangan dari pelaku, bahwa sebagian sertifikat/tanah milik korban sudah dijual oleh pelaku. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Lantik Ketua TP. PKK dan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Lampung Selatan

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Pimpin Langsung Rapat Meeting Demi Menjaga stabilitas Harga Bahan Pokok menjelang Bulan Suci Ramadhan 

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Realisasikan Perbaikan Ruas Jalan Kasui–Air Ringkih di Way Kanan, Percepat Waktu Tempuh dan Konektivitas Antarwilayah dari Muara Dua ke Bandar Lampung

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Bersama DPRD Tetapkan RAPERDA

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Terima Kunjungan Peserta Lemhannas RI, Bahas Situasi Kamtibmas

Bandar Lampung

Ketua MA Terima Audiensi SMSI Bahas Budaya Mediasi

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat Titigi untuk Menciptakan Rasa Aman dan Nyaman

Bandar Lampung

Momen Bersejarah Bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dan Drs. Hi. Deddy Amarullah