Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:08 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Areal Perkebunan Sawit

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala, menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan yang terjadi hari Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 19.20 WIB, di areal perkebunan sawit, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan yang ditangkap oleh petugas gabungan ini seorang laki-laki berinisial LR (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan. Pelaku ini ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (14/06/2025).

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan, terungkap bahwa pelaku ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah pada tahun 2022.

Baca Juga  Perempuan Hebat, Keluarga Kuat : TP. PKK Provinsi Lampung Dorong Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Kasat Reskrim menerangkan, menurut keterangan dari korban seorang perempuan berinisial I (23), berprofesi karyawan swasta, warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mulanya hari Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mengirim pesan ke nomor WhatsApp korban dan mengajak bertemu dengan cara merayu.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi korban yang saat itu masih bekerja di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, lalu mereka ngobrol di tempat korban bekerja. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak ke pasar malam.

“Ternyata korban dibawa oleh pelaku ke areal perkebunan sawit, Kampung Suka Bhakti. Sekitar pukul 19.20 WIB, saat korban sedang duduk diatas motor milik pelaku, mulai lah pelaku menyentuh tubuh korban, karena korban tidak mau pelaku langsung mencekik dan mengancam akan membunuh korban, sambil pelaku meraba-raba tubuh korban. Korban berontak dan turun dari motor sambi berlari menjauh, tetapi di kejar oleh pelaku sehingga korban terjatuh ke tanah dan langsung dipaksa oleh pelaku melakukan hubungan badan,” terang perwira Alumni Akpol 2016.

Baca Juga  SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP

AKP Noviarif menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban diajak pelaku berkeliling di sekitar Kampung Suka Bhakti dan saat berada di jalan setapak di areal perkebunan sawit, pelaku kembali mengancam korban. Hari Kamis (16/05/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan yang kedua kalinya, setelah itu langsung merampas handphone (HP) merek Realme C53 milik korban, kemudian korban seorang diri ditinggalkan oleh pelaku di areal perkebunan sawit.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dikenakan Pasal 6b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, dan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerja Internasional, Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda

Berita terkini

Bersama Keluarga, M. Firsada Sholat Idul Adha di Islamic Center Tubaba

Berita terkini

Kejari Tubaba tetapkan mantan PLT kepala pasar pulung kencana tersangka Tindak pidana korupsi

Bandar Lampung

DWP Provinsi Lampung Dikukuhkan, Siap Wujudkan Perempuan “Sehat dan Berdaya”

Berita terkini

Pemkab Pesisir Barat Hibahkan Tanah dan Gedung Samsat Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita terkini

Cindy Marenta Artis Dangdut Ramah Juga Owner CNE  

Berita terkini

Penjabat Bupati Mesuji Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-16 Kabupaten Mesuji, HUT ke-79 PGRI dan HUT ke-53 KORPRI

Berita terkini

Beri Penghargaan, Kejari Tubaba : Korupsi Musuh Bersama