Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Dukung Pembangunan di Provinsi Lampung

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung kembali melaksanakan kebijakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah efisiensi anggaran.

Kebijakan ini direncanakan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Program pemutihan pajak ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pajak progresif, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berinovasi dengan meluncurkan layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK di Bandarlampung, Senin (21/04/2025).

Inovasi tersebut bukan hanya soal kemudahan administrasi. Di balik inovasi ini, Pemerintah Provinsi Lampung tengah mendorong strategi besar: memperbaiki infrastruktur jalan lewat peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, layanan drive thru ini lahir dari kegelisahan akan kondisi jalan yang belum memadai. Perbandingan dengan provinsi lain jadi titik tolak.

“Kondisi jalan mantap di Lampung mencapai 78%, sedangkan provinsi tetangga seperti Sumatera Selatan (94%) dan Banten (96%). Saya menilai dari APBD kita dengan kedua Provinsi ini sangat jauh berbeda, sehingga berpengaruh terhadap anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalannya,” ujar Gubernur Mirza.

Baca Juga  Pengambilan Sumpah Pejabat Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi, SP., MM., Mt.

Ia menambahkan, yang dilihat masyarakat bukan soal keterbatasan anggaran, melainkan hasilnya.

“Masyarakat tidak melihat dari mana anggaran kita berasal. Yang mereka lihat adalah jalan di provinsi lain bagus, sementara di Lampung kondisinya berbeda,” sambungnya.

Solusinya? Pemerintah melihat potensi besar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih rendah, hanya 38% dari sekitar dua juta kendaraan yang terdata.

“Saya cek lagi kenapa kok masyarakat tidak bayar pajak? Ternyata beberapa penyebab rendahnya kepatuhan pajak, di antaranya kondisi ekonomi masyarakat petani, jangkauan layanan yang terlalu jauh, dan sistem pelayanan yang belum optimal,” ungkap Gubernur.

Efek domino dari meningkatnya kepatuhan membayar pajak akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya digunakan untuk :

– Perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas publik.

– Pengembangan sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat.

– Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui program UMKM dan ketahanan pangan.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, meski di tengah tekanan efisiensi anggaran. Masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini, diantaranya :

Baca Juga  Kodam V/Brawijaya Laksanakan Kegiatan Pembinaan Komsos Cegah Tangkal Radikalisme/Separatisme TA. 2024 di Aula Makodam V/Brawijaya

– Menghemat pengeluaran rumah tangga dengan terbebas dari beban denda pajak.

– Mengurus legalitas kendaraan dengan mudah dan cepat.

– Meningkatkan rasa aman berkendara karena status kendaraan yang kembali sah di mata hukum.

“Fiskal kita harus tepat guna dan berpihak pada rakyat. Pemutihan ini adalah salah satu bukti nyata bahwa Pemerintah tidak hanya melakukan efisiensi, tapi juga memberi insentif moral dan ekonomi kepada masyarakat,” ucap Gubernur.

Pemerintah Provinsi Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya dan bersama-sama mendukung pembangunan Lampung yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Tokoh Masyarakat Pringsewu, Supriyanto, mengapresiasi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan menyambut positif kebijakan ini. Ia menyoroti kemudahan layanan digital yang semakin memudahkan masyarakat, terutama lewat platform e-Samsat.

“Dengan e-Samsat, masyarakat bisa membayar pajak dari mana saja, kapan saja. Prosesnya praktis dan tidak lagi menyita waktu,” ujar Supriyanto.

Sebagai masukan, ia berharap ada pemutakhiran sistem pembayaran yang lebih proaktif sehingga pembayaran makin mudah, aman, dan terintegrasi.

“Idealnya ada sistem pengingat (reminder) menjelang jatuh tempo pembayaran, notifikasi saat pembayaran berhasil, serta pengembangan pembayaran yang bisa dikelola oleh Bank Lampung,” harapnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kini Ada Lampung-In! Aplikasi Pintar untuk Warga Lampung yang Aktif dan Peduli

Bandar Lampung

Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan Tahun 2025

Bandar Lampung

Lampung dan Jawa Timur Pererat Kerja Sama Perdagangan

Berita terkini

Bupati Tubaba Audiensi dengan Mensos RI, Bahas Pemenuhan UHC dan Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat

Bandar Lampung

Inflasi Lampung Terendah Nasional, Pemprov Perkuat Pengendalian Harga Pasca Lebaran 2026

Berita terkini

Semarak CFD di Alun-Alun Jember, Kapolres Hadiri Langsung Pelayanan Publik & Baksos Polres

Berita terkini

PHS BRI Branch Office Jember Berlangsung Sangat Semarak  

Bandar Lampung

Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas