Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Jumat, 11 April 2025 - 14:10 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Sebuah Ruko

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Sabtu (05/04/2025), sekitar pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah toko (Ruko) yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curanmor yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang adalah seorang pemuda berinisial AR (21), berprofesi wiraswasta, warga Blok 13, Jalur 15, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku curanmor, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam, BE 3467 TA, kunci kontak warna hitam, dan handphone (HP) merek ITEL P65 warna cyber titanium.

“Sehari setelah melakukan tindak pidana atau tepatnya pada Minggu (06/04/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curanmor. Ia ditangkap saat sedang berteduh dari hujan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (11/04/2025).

Baca Juga  PKK Tulang Bawang Komitmen Dukung Asta Cita dan Indonesia Emas 2045

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Septi Wuri Rosianur (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, awal mula diketahui kejadian curanmor tersebut setelah suami korban ditelepon oleh anak buahnya yang menginap di ruko untuk menanyakan keberadaan sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam, BE 3467 TA.

“Suami korban menjawab tidak tahu dan langsung berangkat menuju ke ruko tempat anak buahnya tersebut menginap, setelah tiba di ruko ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang. Selain sepeda motor, ternyata HP milik anak buah suami korban juga telah hilang. Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang pada hari itu juga,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Semarak Kemerdekaan RI Ke-79 dan Hari Jadi Polwan Ke-76, Polres Tulang Bawang Gelar Car Free Day

Kapolres menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan menanfaatkan situasi yang sepi kala itu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan kelengahan dari saksi yang juga berada di sekitar TKP.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban tindak pidana curanmor. Parkirkan sepeda motor ditempat yang benar-benar aman dan dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan sehingga akan mengurungkan niat para pelaku untuk beraksi,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP Yuliansyah menambahkan, pelaku curanmor yang sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Lampung Kembali Torehkan Prestasi, 11 Kali Berturut-turut Raih WTP

Berita terkini

Peringati Hari Kartini, Bupati Novriwan: Terima Kasih Kepada Seluruh Perempuan Hebat di Tubaba

Bandar Lampung

Viral Polisi Gendong Nenek Lumpuh di Acara Baksos Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Lepaskan Jama’ah Calon Haji Sebanyak 1.159 yang di Pimpin Langsung Oleh Wali kota Hj. Eva Dwiana

Bandar Lampung

Bunda Paud, Bunda Literasi, Duta Baca dan Kepengurusan Dekranasda Resmi Dikukuhkan, Kolaborasi Wujudkan Lampung Maju

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Apel Mingguan

Bandar Lampung

Aksi Damai di Hari Tani Nasional, Pemprov Lampung Respon Cepat Tuntutan Massa

Bandar Lampung

Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Nasional