Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap, AKP Heryanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Senin (29/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di dalam gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Pemuda yang menjadi pelaku curanmor dan ditangkap oleh petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan ini berinisial AA (19), berstatus pengangguran, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Selain menangkap pelaku, dalam kasus curanmor ini, petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI.

Baca Juga  Bupati Tubaba Lantik Prabumi Restu Aji sebagai Kepala Tiyuh Mekar Asri, Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Anti-KKN

“Hari Senin (10/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalan Poros Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ucap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (12/03/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Nurhadi (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, hari Senin (29/01/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, saat dirinya sedang tertidur di dalam gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang mengetuk pintu, lalu korban membuka pintu, dan salah satunya dikenali oleh korban.

Baca Juga  OPS SIKAT KRAKATAU 2024: SAT RESKRIM POLRES TUBABA TANGKAP NON TO DUA PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN.

“Orang yang dikenal oleh korban ini meminta untuk menginap digudang bersama dengan korban. Tanpa ada rasa curiga, korban lalu mempersilakan ke 3 (tiga) orang tersebut masuk dan menginap di dalam gudang. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan melihat 3 (tiga) orang yang menginap tadi sudah tidak ada lagi dan sepeda motor Honda Beat milik korban yang ada di dalam gudang juga sudah hilang,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gateball Lampung Ukir Sejarah, Persembahkan Emas Untuk Kontingen Lampung Dalam Ajang PORNAS KORPRI XXVII Palembang

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung, Salurkan Bantuan Beras

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Hadirkan Lampung Fest 2025 dengan Konsep Baru dan Akses Gratis

Bandar Lampung

21 Kepala Desa Kecamatan jatiagung Siap Turun Ke Jakarta, sampaikan Aspirasi terkait PMK nomor 81 tahun 2025

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Titik Kuat J2 Laksanakan Patroli Peduli Pendidikan Anak Papua di Intan Jaya

Bandar Lampung

Tingkatkan Kepercayaan Publik, Gubernur Ajak OPD dan RSJ Bangun Zona Integritas

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Buka Puasa Bersama DPW PKS Provinsi Lampung, Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan