Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap, AKP Heryanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Senin (29/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di dalam gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Pemuda yang menjadi pelaku curanmor dan ditangkap oleh petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan ini berinisial AA (19), berstatus pengangguran, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Selain menangkap pelaku, dalam kasus curanmor ini, petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI.

Baca Juga  Tegaskan Komitmen Pemberdayaan UMKM, Bupati Novriwan Kembali Gelar Audiensi.

“Hari Senin (10/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalan Poros Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ucap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (12/03/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Nurhadi (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, hari Senin (29/01/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, saat dirinya sedang tertidur di dalam gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang mengetuk pintu, lalu korban membuka pintu, dan salah satunya dikenali oleh korban.

Baca Juga  Bukan dikeluarkan, Gina Siswa SMP ternyata mengundurkan diri sejak tahun 2023

“Orang yang dikenal oleh korban ini meminta untuk menginap digudang bersama dengan korban. Tanpa ada rasa curiga, korban lalu mempersilakan ke 3 (tiga) orang tersebut masuk dan menginap di dalam gudang. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan melihat 3 (tiga) orang yang menginap tadi sudah tidak ada lagi dan sepeda motor Honda Beat milik korban yang ada di dalam gudang juga sudah hilang,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia

Berita terkini

Tim Tekab 308 Polsek Menggala Berhasil Amankan Pelaku Bobol Rumah Korban Saat di Tinggal Antar Orang Tuanya Berobat

Berita terkini

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Program Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Bandar Lampung

Kisah Minak Indah Diangkat ke Animasi AI, Raih 20 Ribu Penonton dan Soroti Pentingnya Pelestarian Sejarah Lokal

Berita terkini

Lomba PBB Tingkat SMA dan SMP Sederajat Yang Digelar Polres Tulang Bawang Sukses, Berikut Nama Sekolah Yang Jadi Pemenangnya

Bandar Lampung

Kolaborasi Multi-Pihak Diperkuat, Lampung Siapkan Diri Jadi Sentra Industri Agro

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Seluruh Sumber Daya Siap Mobilisasi, Antisipasi Musim Hidrometeorologi

Bandar Lampung

Pelatihan Kader Nasional PMII Digelar di Lampung, Pemprov Lampung Dukung Upaya Peningkatan SDM Berkualitas