Home / Berita terkini / Berita utama / Hukum / TNI Polri / Tulang Bawang

Senin, 3 Maret 2025 - 04:56 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Lima Sindikat Pemalsu SKCK Yang Sudah Beraksi Sejak 2022, Empat Diantaranya IRT

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilakukan oleh 5 (lima) orang pelaku, terdiri dari satu orang laki-laki yang berprofesi wiraswasta, dan 4 (empat) orang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

Pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial S als F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), sedangkan 4 (empat) pelaku perempuan yang ditangkap yakni SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), lalu EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian IP (28) dan YA (26) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“S als F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer yang kemudian dijual seharga Rp 50 ribu per SKCK kepada para pelaku. Untuk pelaku SA, EM, IP dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK. SKCK palsu yang beli oleh warga berbentuk portable document format (PDF),” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (01/03/2025).

Baca Juga  Panja Listrik Komisi XII DPR RI Kunjungi Provinsi Lampung, Bahas Ketahanan dan Pemerataan Listrik

Lanjutnya, para pelaku ini memasarkan SKCK palsu kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial (medsos) yakni Instagram (IG) dan Facebook (FB). Sebelum terjadi transaksi, para pelaku sudah memberitahu bahwa SKCK yang mereka tawarkan tersebut adalah palsu, dan setelah SKCK palsu ini jadi nanti akan dikirim dalam bentuk portable document format (PDF) kepada pemesan.

“Setelah pemesan mendapatkan SKCK palsu dalam bentuk PDF, maka pemesan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan awal mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK. Aksi sindikat pemalsu SKCK ini sudah berlangsung sejak tahun 2022,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menerangkan, 5 (lima) pelaku yang merupakan sindikat pemalsu SKCK ditangkap oleh petugasnya di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten OKI, dan satu pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang.

Baca Juga  Gratis, Sepasang Pengantin Ini Ucapkan Akad Nikah di Mall Pelayanan Publik Tulang Bawang

“Pertama petugas kami menangkap SA dan EM pada Selasa (11/02/2025), di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap IP serta YA pada Kamis (13/02/2025), di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kemudian dikembangkan lagi dan menangkap otak pembuat SKCK palsu yakni S als F Senin (17/02/2025), di Cibuaya, Kabupaten Karawang,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Noviarif menambahkan, 5 (lima) pelaku sindikat pemalsu SKCK yang sudah ditangkap oleh petugasnya terdiri dari satu orang laki-laki dan 4 (empat) orang perempuan, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dua pasal berlapis.

“Pertama, Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Kedua, Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” imbuhnya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Korpri Provinsi Lampung Gelar Ramadan Berbagi, Salurkan Bantuan Sembako Bagi ASN Golongan I dan II

Bandar Lampung

Safari Ramadan 1447 H, Bupati Tubaba Ajak Perkuat Gerakan Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadiri Safari Ramadhan 1447 H Di Ponpes Bustanul Falah Kaliawi Serta Serahkan Bantuan Rp100 Juta Dan Tegaskan Komitmen Beasiswa Santri

Berita terkini

Diduga kuat SMA Negeri 3 Menggala Lakukan Ajang Pungli & Penggelembungan Anggaran Dana Bos Tahun Ajaran 2023-2024

Bandar Lampung

Kunker Komisi V DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Dukungan APBN untuk Infrastruktur dan Transportasi

Bandar Lampung

Peringati Hari Anak Nasional 2025, Pemprov Lampung Dorong Pemenuhan Hak Anak Tanpa Diskriminasi

Berita terkini

Ketua TP-PKK Tubaba Pimpin Rapat Pembinaan Program K3 di Tiyuh Makarti

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025