Pj. Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT Hadiri Kegiatan Sosialisasi CORETAX

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT Memberikan Sambutan Acara Sosialisasi CORETAX (Pajak Online) di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang. Pada hari Kamis, (06/02/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur, Ka. Bappeda, Ka. Disdik, Ka. Dinkes, Plt Ka. Bapenda, BPKAD/Mewakili dan Kasubbag Keuangan & Bendahara Pengeluaran masing masing OPD.

PJ Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT

Pajak merupakan salah satu sumber utama penghasilan negara. Pajak dibayarkan setiap tahun nya oleh wajib pajak dengan besaran yg tentunya telah di atur oleh undang-undang yang berlaku. Guna semakin memaksimalkan penyerapan pajak sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan pelaporan dan bahkan pembayaran pajak, pemerintah pusat melalui direktorat jendral pajak (dpj) telah meluncurkan sistem Coretax.

Baca Juga  Kolaborasi KIM, Pemerintah, dan Desa Jadi Kunci Akselerasi Transformasi Digital

Oleh karenanya, Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi.,SP.,MM.,MT atas nama pemerintah Kab. Tulang Bawang sangat menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada KPPI Pratama Kotabumi atas terlaksananya sosialisasi ini. Setelah mengikuti sosialisasi, saya harap seluruh peserta nantinya mampu menggunakan sistem Coretax. Ujar Pj. Bupati

“Sistem ini bukan hanya digunakan untuk instansi pemerintah, tetapi juga digunakan untuk wajib pajak perorangan. Makadari itu, seluruh peserta harus benar-benar serius mengikuti rangkaian sosialisasi agar ini yg di rapatkan dapat dibagikan kepada rekan-rekan lain nya yg tidak mengikuti sosialisasi ini.”

Baca Juga  YBM BRILiaN  BO Jember Santuni  30 Anak Yatim Piatu

Diakhir sambutan nya Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi meminta kepada peserta untuk dapat menyampaikan himbauan kepada rekan-rekan lain nya terkait pelaporan pajak tahuan. Seperti yg sudah digaungkan oleh direktorat jendera pajak (djp), bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025 dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan jatuh pada 30 April 2025.

Beliau juga berharap kepada seluruh OPD dan pegawai dilingkup pemerintah Kab. Tulang Bawang untuk tertib administrasi perpajakan dengan melaksanakan pelaporan SPT Sebelum tanggal yg ditetapkan. Tutup Pj. Bupati.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Aprohan Tolak Piagam Penghargaan Polda Lampung: Tidak Pernah Merasa Berkontribusi untuk Institusi Polri

Berita terkini

Wabup Tulang Bawang Dampingi Gubernur Lampung Bahas RUU Komoditas Singkong di Kompleks Parlemen Jakarta

Bandar Lampung

Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Mirza & Gubernur Helmi Hasan Teken MoU Strategis Kerjasama Lampung-Bengkulu

Headline

Pj. Bupati Tulang Bawang bapak Drs Qudrotul ikhwan MM sampaikan sambutan tertulis Mendikbudristek RI Nadiem Makarim pada Upacara pagi ini

Berita terkini

Polsek Menggala Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan!!!!

Berita terkini

Menyambut Hari Pers Nasional Yang Ke-79 Tahun, Lampung Media Company Menggelar Kegiatan Potong Tumpeng

Berita terkini

Pastikan Kelancaran Arus Mudik yang Nyaman dan Lancar, Bupati Tulang Bawang Tinjau Posko Mudik Idul Fitri

Bandar Lampung

Disaksikan Menteri ATR/BPN, Gubernur Mirza Bersama Kepala BPN Tandatangani NPHD