Pj. Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT Hadiri Kegiatan Sosialisasi CORETAX

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT Memberikan Sambutan Acara Sosialisasi CORETAX (Pajak Online) di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang. Pada hari Kamis, (06/02/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur, Ka. Bappeda, Ka. Disdik, Ka. Dinkes, Plt Ka. Bapenda, BPKAD/Mewakili dan Kasubbag Keuangan & Bendahara Pengeluaran masing masing OPD.

PJ Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi., SP.,MM.,MT

Pajak merupakan salah satu sumber utama penghasilan negara. Pajak dibayarkan setiap tahun nya oleh wajib pajak dengan besaran yg tentunya telah di atur oleh undang-undang yang berlaku. Guna semakin memaksimalkan penyerapan pajak sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan pelaporan dan bahkan pembayaran pajak, pemerintah pusat melalui direktorat jendral pajak (dpj) telah meluncurkan sistem Coretax.

Baca Juga  Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh karenanya, Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi.,SP.,MM.,MT atas nama pemerintah Kab. Tulang Bawang sangat menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada KPPI Pratama Kotabumi atas terlaksananya sosialisasi ini. Setelah mengikuti sosialisasi, saya harap seluruh peserta nantinya mampu menggunakan sistem Coretax. Ujar Pj. Bupati

“Sistem ini bukan hanya digunakan untuk instansi pemerintah, tetapi juga digunakan untuk wajib pajak perorangan. Makadari itu, seluruh peserta harus benar-benar serius mengikuti rangkaian sosialisasi agar ini yg di rapatkan dapat dibagikan kepada rekan-rekan lain nya yg tidak mengikuti sosialisasi ini.”

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling, AKBP James: Sebanyak 83 Lansia Ikuti Kegiatan

Diakhir sambutan nya Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi meminta kepada peserta untuk dapat menyampaikan himbauan kepada rekan-rekan lain nya terkait pelaporan pajak tahuan. Seperti yg sudah digaungkan oleh direktorat jendera pajak (djp), bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025 dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan jatuh pada 30 April 2025.

Beliau juga berharap kepada seluruh OPD dan pegawai dilingkup pemerintah Kab. Tulang Bawang untuk tertib administrasi perpajakan dengan melaksanakan pelaporan SPT Sebelum tanggal yg ditetapkan. Tutup Pj. Bupati.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Panen Raya di Trimurjo, Lampung Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional

Berita terkini

Paripurna HUT Ke-61 Provinsi Lampung, Wabup Nadirsyah Sampaikan Sambutan Gubernur

Berita terkini

Rumah Warga Tiyuh Wonokerto Porak Poranda Akibat Kesambar Petir

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Sinergi Daerah Lewat Penandatanganan NPHD 2026

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Membuka Secara Langsung Kegiatan Kejurda Bola Voli U-19 Tahun 2025

Berita terkini

Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan Terima Audiensi Dewan Kesenian Tulang Bawang (DKTB)

Berita terkini

Honorer Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Lakukan Aksi Demo Usai Upacara HUT RI ke-80 

Berita terkini

Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Sita Senpi Ilegal