Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Nasional / News / Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:16 WIB

Gasak Narkoba di Menggala Selatan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Yukum Jaya

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial RR (22), berstatus pengangguran dan AS (30), berprofesi buruh. Mereka merupakan warga Kampung Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat narkoba jenis tembakau sintetis (sinte), handphone (HP) merek Redmi 9A warna biru, HP merek Samsung J2 Prime warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca Juga  Tiga Anggota Polri Gugur Dalam Tugas, Polres Tulang Bawang Gelar Sholat Ghaib

“Hari Senin (03/02/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis (sinte) dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (05/02/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku yang membawa narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di tempat tersebut sedang ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan gerak-gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis tembaku sintetis (sinte) yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” papar AKP Yofi.

Baca Juga  Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Diwakili Staf Ahli Sukarma Wijaya Gelar Safari Ramadan 1447 H Di Masjid Jami Al-Ihsan Tanjung Karang Barat

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pembangunan Sekolah Rakyat Kota Baru Masuki Tahap Akhir, Operasional Segera Dimulai

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SPMB, Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

Bandar Lampung

PSMTI Lampung Gelar Musyawarah ke-5, Gubernur Apresiasi Peran Sosial Tionghoa dalam Pembangunan Daerah

Bandar Lampung

Purnama Wulan Sari Ajak KICI Perkuat Sinergi Menuju Zero Stunting

Bandar Lampung

Kopi Bubuk Lampung Resmi Tembus Ekspor, Tandai Babak Baru Hilirisasi

Berita terkini

BUPATI NOVRIWAN HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD DALAM PEMBAHASAN TINGKAT II ATAS 6 RAPERDA

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadiri Safari Ramadhan 1447 H Di Ponpes Bustanul Falah Kaliawi Serta Serahkan Bantuan Rp100 Juta Dan Tegaskan Komitmen Beasiswa Santri

Bandar Lampung

Membangun dari Desa, Desaku Maju Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lampung