Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Nasional / News / Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:16 WIB

Gasak Narkoba di Menggala Selatan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Yukum Jaya

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial RR (22), berstatus pengangguran dan AS (30), berprofesi buruh. Mereka merupakan warga Kampung Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat narkoba jenis tembakau sintetis (sinte), handphone (HP) merek Redmi 9A warna biru, HP merek Samsung J2 Prime warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca Juga  Modus Minta Bantuan Step Motor, Dua Pemuda Dibegal Di Kebun Tebu, Satu Pelaku Residivis Berhasil Ditangkap, Satu Lagi Buronan

“Hari Senin (03/02/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis (sinte) dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (05/02/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku yang membawa narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di tempat tersebut sedang ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan gerak-gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis tembaku sintetis (sinte) yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” papar AKP Yofi.

Baca Juga  “Relawan Lampung untuk Sumatera Bangkit” Diberangkatkan, Wujud Solidaritas Kemanusiaan

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Buka Acara HUT IBI ke-74, Apresiasi Peran Strategis Bidan

Bandar Lampung

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata

Berita terkini

Panen Raya Padi Inbrida di Kampung Sumber Agung, Rawa Pitu, Tulang Bawang Tahun 2024

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025

Berita terkini

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah Hadiri Kegiatan Musrenbang di Kecamatan Waway Karya

Bandar Lampung

Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah Buka Tubaba Art Festival ke-9 Tahun 2025

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Menggelar Secara Langsung Rapat Anggota Tahunan KPRI Ragom Gawi Yang  Ke-45 Tahun.