Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Pengangguran Yang Edarkan Sabu

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang pemuda berinisial SN (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip ukuran besar yang berisi 18 plastik klip kosong ukuran kecil, pipet yang ujungnya runcing (sekop), timbangan digital dan handphone (HP) merek Oppo warna ungu.

Baca Juga  Raih Hasil Manis di Ciamis, Prajurit Yonif 330 Tri Dharma Ukir Prestasi

“Hari Jum’at (24/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tunggal Warga,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (31/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda menjual narkoba.

“Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sama diketahui keberadaannya, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan di dalam kantong saku celana sebelah kiri ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar AKP Yofi.

Baca Juga  Sambut HUT ke-62, Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PKOR untuk Wisata dan UMKM

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pastikan Kesiapan Layanan Hemodialisis, Bupati Tinjau RSUD Tubaba

Berita terkini

Sebagai Syarat Wajib 78 Siswa PSHT Ikut Tes dari Sabuk Polos ke Jambon

Berita terkini

Pj Bupati Tulang Bawang Drs.Qudrotul Ikhwan.,MM Lantik 53 Pejabat Dilingkup Pemkab Tulang Bawang

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Gedung Penyakit Dalam RSUD A. Dadi Tjokrodipo

Bandar Lampung

Festival Nyeruit 2025 Meriah, Wulan Sari Dorong Generasi Muda Cintai Budaya Lampung

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung lakukan kegiatan Rapat pembahasan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang TPP ASN Tahun 2026

Bandar Lampung

Jalan Brabasan–Wiralaga di Mesuji Rampung Dikerjakan, Warga Kini Mudah Angkut Hasil Panen

Berita terkini

Wabup Tulang Bawang Dampingi Gubernur Lampung Bahas RUU Komoditas Singkong di Kompleks Parlemen Jakarta