Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Pengangguran Yang Edarkan Sabu

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang pemuda berinisial SN (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip ukuran besar yang berisi 18 plastik klip kosong ukuran kecil, pipet yang ujungnya runcing (sekop), timbangan digital dan handphone (HP) merek Oppo warna ungu.

Baca Juga  Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo Yang Aksinya Terekam CCTV

“Hari Jum’at (24/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tunggal Warga,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (31/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda menjual narkoba.

“Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sama diketahui keberadaannya, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan di dalam kantong saku celana sebelah kiri ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar AKP Yofi.

Baca Juga  Benny, Pecinta Burung Hantu Terpilih Sebagai Dewan Pengawas KPK

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Harlah Ponpes Al Hikmah Istiqomah di Way Kanan

Berita terkini

Nadirsyah Safari Ramadhan Di Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Batu Putih.

Bandar Lampung

Lampung Kondusif, Ribuan Massa Aksi Mahasiswa Tunjukan Kedewasaan Demokrasi

Bandar Lampung

Lampung Dapat Kehormatan, Ketua Umum IAD Kunjungi Dekranasda dan Apresiasi Wastra Lokal

Bandar Lampung

GAK Tak Terdeteksi Erupsi, Hujan Turun, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan

Bandar Lampung

PELINDO REGIONAL 2 PANJANG BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI LAMPUNG DAN KSOP KELAS 1 PANJANG LAKUKAN REFRESHMENT & EVALUASI IMPLEMENTASI STID.

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator, Tekankan Dedikasi dan Tanggung Jawab Pelayanan Publik

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Sambut Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung