Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Kamis, 21 November 2024 - 10:09 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku bukan pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni seorang laki-laki berinisial DS (48), berprofesi wiraswasta, dan seorang perempuan berinisial RR (37), berprofesi ibu rumah tangga (IRT). Mereka merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua pelaku bukan pasutri, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) buah pipet plastik yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, pipet runcing (sekop), handphone (HP) merek Oppo dan HP merek Vivo.

Baca Juga  Gubernur Lampung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung

“Hari Jum’at (15/11/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku bukan pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (21/11/2024).

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku bukan pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat, salah satu rumah di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap dua pelaku bukan pasutri, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Kejari tuba tidak SP3 kan semua laporan di kejaksaan Tulang Bawang termasuk BUMD

AKP Yofi menambahkan, dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi sebagai Pilar Kemajuan Daerah

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegiatan Grand Final Pemilihan Muli Mekhanai Tahun 2025, Kota Bandar Lampung

Berita terkini

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah Jadi Inspektur Upacara Dalam Rangka Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa Ke-124 Tahun 2025.

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Peringatan Jum’at Agung di 26 Gereja

Berita terkini

Tubaba Raih Penghargaan “Peduli HAM” di Puncak Peringatan Ke-76 Hari HAM Sedunia

Bandar Lampung

Hari Jadi ke-41 RSUDAM, Pemerintah Provinsi Lampung Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan

Bandar Lampung

Eksekutor Penembak Anggota Polda Lampung Tewas Diterjang Timah Panas

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Gelar Baksos Serentak Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, AKBP James: Ada Enam Item Yang Dilaksanakan