Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Kamis, 21 November 2024 - 10:09 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku bukan pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni seorang laki-laki berinisial DS (48), berprofesi wiraswasta, dan seorang perempuan berinisial RR (37), berprofesi ibu rumah tangga (IRT). Mereka merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua pelaku bukan pasutri, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) buah pipet plastik yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, pipet runcing (sekop), handphone (HP) merek Oppo dan HP merek Vivo.

Baca Juga  Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

“Hari Jum’at (15/11/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku bukan pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (21/11/2024).

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku bukan pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat, salah satu rumah di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap dua pelaku bukan pasutri, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Miris Melihat Gedung DPRD Tulang Bawang, Atap dan Plafon Ambruk

AKP Yofi menambahkan, dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Terima Audensi Dengan OJK

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Umumkan Perkembangan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Apresiasi Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Aksi Damai dan Kondusif

Berita terkini

Bupati Tubaba Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Pemprov Lampung Dorong Digitalisasi dan Kemandirian Fiskal

Bandar Lampung

Gubernur Cukupi Kebutuhan Pupuk 190.851 Petani Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ajak Media Membentuk Ruang Publik Yang Sehat, Inklusif, dan Mencerdaskan Masyarakat

Berita terkini

Khawatir Terjadi Kecurangan Bawaslu Tulang Bawang Menghentikan Sementara Pengepakan Surat Suara