Luar Biasa Kinerja Polres Bondowoso Tangkap Dukun Cabul

Bondowoso, Hariansultan.com – Pengungkapan kasus dukun cabul di Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Antara lain dari pihak pemerintah Desa dan keluarga korban. Bentuk ucapan terima kasih tersebut lantaran pihak Satreskrim Polres Bondowoso, dapat dengan cepat melakukan pengungkapan dan penangkapan oknum,pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

Pelaku dukun bejat tersebut bernama Supandi alias Mbah Yusuf, pria berusia 39 tahun warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso. Sementara korban merupakan siswi pelajar SMK di Bondowoso.
Kronologisnya yakni pada bulan juni lalu korban diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang dideritanya.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab Kasat Samapta, AKBP James Sampaikan Pesan Ini

Saat ritual penyembuhan pelaku Supandi memasukkan jari dan tissue pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya. Amsiati orang tua korban sangat berterimakasih kepada polres Bondowoso atas pengungkapan ini, pasalnya kelakukan bejat dilakukan lebih dari satu kali.
,
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bondowoso telah mengungkap kasus dukun cabul, serta kami memohon kepada pimpinan Polri dan Komnas Perlindungan Anak agar memberikan hukuman seadil-adilnya kepada tersangka”, ungkapnya.

Senada dengan orang tua korban, Kepala Desa Sumber Wringin Dedi Hendriyanto mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi kepada petugas kepolisian Polres Bondowoso, atas gerak cepat menangkap pelaku dukun cabul terhadap korban anak.

Baca Juga  Komitmen Lindungi Hak Anak, Provinsi Lampung Pertahankan Gelar Provinsi Layak Anak

“Kami sangat berterimakasih atas pengungkapan kasus pencabulan terhadap warga kami, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi kembali dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” tegas Kades Dedi.

Hingga kini korban masih mengalami trauma berkepanjangan. Sementara tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

(Bagus)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Kafilah Lampung Ikuti STQH Nasional XXVIII di Sulawesi Tenggara, Siap Tampilkan Hafiz dan Qari Terbaik

Berita terkini

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Sebuah Ruko

Berita terkini

Bupati Ela Resmikan Desa Migran Emas Kabupaten Lampung Timur

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Bersinergi Sukseskan Porwanas XV 2027

Bandar Lampung

Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegiatan Pesta Bona Taon Kota Bandar LampungĀ 

Berita terkini

Rumah Sakit Griya Medika Dhuafa Tandatangan Perjanjian MoU Dengan Ponpes Darussalam Safaat Tuba