Luar Biasa Kinerja Polres Bondowoso Tangkap Dukun Cabul

Bondowoso, Hariansultan.com – Pengungkapan kasus dukun cabul di Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Antara lain dari pihak pemerintah Desa dan keluarga korban. Bentuk ucapan terima kasih tersebut lantaran pihak Satreskrim Polres Bondowoso, dapat dengan cepat melakukan pengungkapan dan penangkapan oknum,pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

Pelaku dukun bejat tersebut bernama Supandi alias Mbah Yusuf, pria berusia 39 tahun warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso. Sementara korban merupakan siswi pelajar SMK di Bondowoso.
Kronologisnya yakni pada bulan juni lalu korban diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang dideritanya.

Baca Juga  Kapolsek Binakal Polres Bondowoso "Kita Jaga Alam Alam Jaga Kita"

Saat ritual penyembuhan pelaku Supandi memasukkan jari dan tissue pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya. Amsiati orang tua korban sangat berterimakasih kepada polres Bondowoso atas pengungkapan ini, pasalnya kelakukan bejat dilakukan lebih dari satu kali.
,
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bondowoso telah mengungkap kasus dukun cabul, serta kami memohon kepada pimpinan Polri dan Komnas Perlindungan Anak agar memberikan hukuman seadil-adilnya kepada tersangka”, ungkapnya.

Senada dengan orang tua korban, Kepala Desa Sumber Wringin Dedi Hendriyanto mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi kepada petugas kepolisian Polres Bondowoso, atas gerak cepat menangkap pelaku dukun cabul terhadap korban anak.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Percepat Rehabilitasi Jalan Demi kelancaran Penggunaan Jalan Jelang Idul Fitri 1446 H 2025

“Kami sangat berterimakasih atas pengungkapan kasus pencabulan terhadap warga kami, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi kembali dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” tegas Kades Dedi.

Hingga kini korban masih mengalami trauma berkepanjangan. Sementara tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

(Bagus)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras Bagi Keluarga Penerima Manfaat Di Kecamatan Teluk Betung Selatan

Berita terkini

Panen Raya Padi Inbrida di Kampung Sumber Agung, Rawa Pitu, Tulang Bawang Tahun 2024

Bandar Lampung

Aksi Damai Ribuan Massa di Lampung Tunjukkan Soliditas Demokrasi

Bandar Lampung

Kolaborasi KIM, Pemerintah, dan Desa Jadi Kunci Akselerasi Transformasi Digital

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Serahkan Bantuan untuk Korban Musibah Ledakan Mesin Oven di PT. Mentari Prima Jaya Abadi

Berita terkini

PJ Bupati Tulang Bawang Menghadiri Kegiatan Lounching Kampung Sadar Kerukunan

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung, Lakukan kegiatan Audensi Kepada Wakil Menteri PUPR Ir, Diana Kusumastuti. M.T