Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:20 WIB

Dalam Waktu 3 Jam, Dua Pelaku Curat Dinamo Listrik Ditangkap Polsek Banjar Agung

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam waktu cepat mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dinamo listrik 10.000 watt di tempat pembuatan mebel yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus curat ini, petugas dari Polsek Banjar Agung menangkap dua orang laki-laki yang menjadi pelakunya yakni berinisial HN (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan RY (23), berstatus pengangguran, warga Dusun Sri Mulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua orang pelaku, dalam kasus curat dinamo listrik 10.000 watt ini petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bagian belahan dinamo listrik 10.000 watt warna cokelat, batang kayu balok dengan panjang 1,5 meter yang ada bekas oli, 4 (empat) buah baut ukuran 23/24, dan karet panbel warna hitam.

Baca Juga  Pemerintah Kota Bandar Lampung Bagikan Beras untuk Korban Banjir

“Hari Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku curat dinamo listrik 10.000 watt. Para pelaku ini ditangkap saat berada di kontrakan di wilayah Simpang Lima, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (12/06/2025).

Lanjutnya, pengungkapan kasus curat dinamo listrik 10.000 watt ini tergolong cepat karena dalam waktu 3 (tiga) jam setelah diketahuinya tindak pidana yakni pukul 07.00 WIB, dua orang pelaku ditangkap beserta dengan BB.

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Ismail (62), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, terjadinya tindak pidana curat dinamo listrik 10.000 watt miliknya pada Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, di tempat pembuatan mebel yang ada di Kampung Penawar Rejo.

Baca Juga  Meriahkan dan Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polres Tulang Bawang Gelar Lomba PBB Tingkat SMA dan SMP Sederajat

“Saat kejadian korban sedang tertidur di tempat pembuatan mebel miliknya, dan sekitar pukul 07.00 WIB, dinamo listrik milik korban diketahui sudah hilang, serta pintu gerbang pagar pembatas dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung,” terang perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Haryono menambahkan, para pelaku curat dinamo listrik 10.000 watt yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pengawasan Itjen Kemendagri Dorong Pemprov Lampung Tingkatkan Kinerja Pemerintahan

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Satgas Penertiban Bangunan menemukan sejumlah rumah yang berdiri diatas saluran air

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Upaya Percepatan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman

Bandar Lampung

Lampung Kembali Raih Predikat Provinsi Layak Anak, Bukti Kepedulian untuk Masa Depan Anak-Anak

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siapkan Kota Baru sebagai Lokasi Sekolah Rakyat, Dukung Program Nasional Presiden

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Lakukan Kegiatan Kunjungan Tim Safari Ramadhan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2026

Berita terkini

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung

Bandar Lampung

Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Provinsi Lampung Berlangsung Khidmat