Pemkab Tubaba Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kasus Pidana Oleh Kejari

Tubaba, Harian Sultan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Untung Budiono, S.Sos., M.H, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) dari 20 Kasus Kejahatan Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Tubaba, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba. Kamis (24/10/2024).

Tampak hadir Dandim 0412/LU yang diwakili oleh Kasdim 0412/LU, Sekretaris DPRD Tubaba, Kadis Kominfo Tubaba, Kasat Pol PP Tubaba, Kasat Reskrim Polres Tubaba, Kasat Narkoba Polres Tubaba, Perwakilan PN Menggala, Kepala Rutan Menggala diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Rutan, Kasi Pidum, Kasis Pidsus dan staf Kejari Tubaba.

Dalam sambutan Kajari yang di sampaikan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Gatra Yudha Pramana, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai Dominus Litis (Pengendali Perkara), Kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum.

Baca Juga  Kota Bandar Lampung Torehkan Prestasi WTP Dari BKP RI Perwakilan provinsi Lampung Atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

“Selain itu Kejaksaan juga merupakan executive ambtenaar atau satu – satunya instansi pelaksana putusan pidana. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang lain berdasarkan Undang – Undang,” jelas Gatra Yudha Pramana.

Menurutnya, eksekusi merupakan mata rantai didalam penegakan hukum dan keadilan yang sangat menentukan citra dan wibawa serta kepastian hukum. Kegiatan tersebut jg merupakan kegiatan rutin sebagai salah satu kewenangan selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan, yang telah diatur dalam pasal 270 KUHP, Pasal 30 UU nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dan barang bukti yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnakan secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan sehingga barang- barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan,” tambahnya.

Baca Juga  Ketua TP-PKK Tubaba Pimpin Rapat Pembinaan Program K3 di Tiyuh Makarti

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PB3R ) bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan periode Oktober 2024, sebanyak 20 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, antara lain :

– 14 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu 2,545 gram dan obat-obatan sebanyak 95 butir.
– 4 perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti pakaian sebanyak 28 helai.
– 2 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) handphone dengan 14 buah dan barang bukti sajam/ senpi/ alat kejahatan 1 buah.

“Pemusnahan Barang Bukti ini juga sebagai realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas. Semoga dengan dimulainya acara ini dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik dan akuntabel untuk Tubaba yang lebih baik,” pungkasnya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Perkuat Peran Keluarga, TP. PKK Provinsi Lampung Gelar Seminar Pola Asuh Anak dan Remaja 2025

Berita terkini

Simpatisan OPM di Intan Jaya Kembali ke Pangkuan NKRI, Baca Ikrar Setia di Hadapan Dansatgas Yonif 509 Kostrad

Bandar Lampung

Tanggap Cepat Pemerintah Bandar Lampung Dalam Penanganan Bencana Banjir

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator, Tekankan Dedikasi dan Tanggung Jawab Pelayanan Publik

Berita terkini

Pj Bupati Tulang Bawang Drs.Qudrotul Ikhwan.,MM Lantik 53 Pejabat Dilingkup Pemkab Tulang Bawang

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Alihkan KBM ke Pembelajaran Daring, Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Pondok Al Qudsi

Berita terkini

Tim Voli Putri Lampung Raih Tiket Final Pornas Korpri 2025, Usai Taklukan Tim Kaltim