Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Setubuhi Pelajar 12 Tahun, AKP Indik: Sudah Tiga Kali Terjadi

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Kejadian pertama, pada Minggu (24/09/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di areal peladangan karet. Kedua, pada Selasa (01/10/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kamar rumah pelaku. Ketiga, pada Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, juga di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawartama.

Pelaku yang ditangkap petugas yakni seorang pria berinisial YH als IN (32), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Penawartama, sedangkan korbannya seorang perempuan berinisial A (12), berstatus pelajar, yang masih tinggal satu Kampung dengan pelaku.

“Pelaku YH als IN tersebut, dibawa oleh personel Polsek Penawartama ke Mapolres Tulang Bawang hari Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, lalu dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim, kemudian langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga  Sat Binmas Polres Tulang Bawang Raih Juara 1, AKBP James Berikan Ucapan Selamat

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini berupa kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju switer warna hitam coklat, celana panjang warna hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone (HP) android.

“Pelaku ini berpacaran dengan korban. Awal mula pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yakni tangan korban ditarik paksa oleh pelaku, lalu diiming-imingi dan dikasih uang sebesar Rp 5 ribu. Korban dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi, korban juga diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada orang tua korban,” papar AKP Indik.

Baca Juga  Pemkab Tulang Bawang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang dalam Rangka HUT ke-28

Kasat Reskrim menerangkan, terbongkarnya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban ini setelah orang tua korban merasa curiga dengan tingkah lakunya korban, lalu diperiksa HP miliknya korban dan didapati ada chat WhatApps (WA) antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan.

“Orang tua korban lalu meminta saksi N (40), yang merupakan Budenya untuk menanyai korban. Akhirnya korban mengakui, bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 (tiga) kali yang semunya terjadi di wilayah Kecamatan Penawartama. Hasil pemeriksaan yang juga dilakukan oleh petugas kami, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban,” terangnya.

AKP Indik menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Momen Kebersamaan Disela Unjuk Rasa Mahasiswa, Pegawai Pemprov Bagikan Makanan Ringan

Bandar Lampung

Hari Desa Nasional 2026, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Membangun Kemandirian Desa

Bandar Lampung

PLTSa Regional Jadi Harapan Baru Lampung Atasi Sampah dan Krisis Energi

Berita terkini

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Pemerataan Kesejahteraan dan Perlindungan Guru di Lampung

Bandar Lampung

HUT KORPRI ke-54 Tingkat Provinsi Lampung, Pemerintah Tekankan Transformasi Digital dan Reformasi Birokrasi

Berita terkini

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap, AKP Heryanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Strategi Lawan TBC, Didukung Pemerintah Pusat