Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:40 WIB

AKP Indik: Ada Dua Kasus Yang Menjerat Pelaku SA, Salah Satunya Video Berdurasi 30 Detik Yang Sempat Ramai di Medsos

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mengungkapkan bahwa ada 2 (dua) Laporan Polisi atau kasus yang menjerat pelaku berinisial SA (44), berprofesi nelayan, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Pertama, kasus penembakan dengan menggunakan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver yang dilakukan oleh pelaku di acara orgen tunggal pernikahan warga yang terjadi hari Senin (24/06/2024), sekitar pukul 22.30 WIB, di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Kedua, kasus penembakan dengan menggunakan senpi ilegal jenis revolver yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial L, berprofesi nelayan, yang merupakan tetangganya sendiri yang terjadi hari Minggu (22/09/2024), sekitar pukul 23.50 WIB, di aliran sungai Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas.

“Untuk kasus pertama, motifnya pelaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia memiliki senpi ilegal, sedangkan untuk kasus kedua, motifnya karena pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban dan menganggap korban sering mengintip rumah pelaku,” ungkap AKP Indik, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (02/10/2024).

Baca Juga  Waspada!! Kesalahan Kecil Berakibat Fatal, Rumah Hangus Terbakar Akibat Konsleting Listrik

Lanjutnya, aksi penembakan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan senpi ilegal di acara orgen tunggal pernikahan warga di Kampung Gedung Meneng Induk tersebut sempat ramai di media sosial (medsos).

“Dalam video berdurasi 30 (tiga puluh) detik yang beredar di medsos, terlihat acara orgen tunggal yang menyajikan musik remix. Pelaku yang saat itu sudah berada di atas panggung, langsung mengeluarkan senpi ilegal dan melakukan penembakan kearah atas sebanyak 2 (dua) kali, sehingga musik remix orgen tunggal langsung berhenti, dan warga yang saat itu berada di lokasi langsung turun dari panggung serta membubarkan diri, sedangkan pelaku pergi meninggalkan acara orgen tunggal tersebut,” papar AKP Indik.

Baca Juga  Dipimpin Purnama Wulan Sari Mirza, Dekranasda Provinsi Lampung Berbagi 1.500 Takjil di Bulan Ramadan

Kasat Reskrim menerangkan, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan di rumah pelaku yang ada di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Iduk pada Kamis (26/09/2024), tapi pelaku tidak ditemukan, sehingga tim gabungan menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.

“Hari Minggu (29/09/2024), keluarga pelaku menghubungi Polres Tulang Bawang dan akan menyerahkan pelaku. Hari Senin (30/09/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud kemudian diantar ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tulang Bawang. Untuk kasus penembakan dengan menggunakan senpi ilegal di acara orgen tunggal pernikahan warga, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Realisasi Pendapatan dan Belanja Pemprov Lampung Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir

Berita terkini

Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pelajar Pelopor Lalu Lintas Keselamatan ,Ini Keterangan Dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro Menjelaskan

Bandar Lampung

Sinergi Pusat dan Daerah, Lampung Targetkan Mudik Lebaran Aman dan Lancar

Bandar Lampung

Buka Pelatihan Antikorupsi, Gubernur Mirza Tegaskan Integritas ASN Menjadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita terkini

Abdul Rohman Ketua SMSI Tulang Bawang melakukan kegiatan program Jum’at berkah.

Berita terkini

Hari ketiga  KPU Tulang Bawang Menerima Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Bandar Lampung

Dalam Rangka HUT Kota Bandar Lampung yang Ke-343 Tahun. Kota Bandar Lampung Mendapatkan Rekor MURI

Berita terkini

Jelang Pilkada 2024, PWI Tulang Bawang Ingatkan Anggota Jaga Netralitas dan Profesionalisme