Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Senin, 10 Juni 2024 - 16:55 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Penjual Satwa Yang Dilindungi

{

{"data":{"pictureId":"e6d8c25a7cc34fe2b0a670e08942e0dd","appversion":"3.9.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"","editType":""},"source_type":"hypic","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"awgvo7gzpeas2ho6","template_id":"","filter_id":[]}"}

Tulang Bawang Lampung, Harian Sultan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Pelaku yang ditangkap oleh petugas dari Satreskrim Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang pemuda berinisial DH (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (07/06/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yangg dilindungi dalam keadaan mati. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Barokah, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (10/06/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku yakni berupa satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 cm, 21 (dua puluh satu) keping sisik trenggiling, karung warna putih, senjata tajam (sajam) jenis badik dengan panjang 30 cm, handphone (HP) android merek Xiomi tipe Redmi 10 warna putih, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, BE 3289 SQ.

Baca Juga  Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya postingan di media sosial (medsos) facebook (FB) yang dilakukan oleh pelaku, dalam postingan tersebut terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dan ada tulisan “Yang Berminat” tapi tidak mencantumkan harga.

Setelah itu, ada seseorang yang berminat serta menghubungi pelaku yang menawar akan membeli trenggiling dan sisiknya seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), tapi pelaku mengatakan akan menjual kulit dan sisik trenggiling seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Baca Juga  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang telah membuka tahap pelunasan biaya haji

“Terjadilah tawar menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) dengan lokasi di RM Barokah, Kampung Astra Ksetra. Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas kami yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku, bahwa pelaku ini mengetahui hewan trenggiling yang telah dibunuh dan dikeringkan oleh dirinya merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Kodim 0426/TB Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota PPK Kabupaten Tulang Bawang Berlangsung Sukses

Berita terkini

Ketua PMI Lamtim Azwar Hadi Apresiasi dan Dukung Kepengurusan PMI Lampung Masa Bhakti 2025-2030

Bandar Lampung

Lampung Toreh Sejarah Baru, Ulubelu Jadi pilot plant pertama Pusat Energi Hijau Nasional

Bandar Lampung

Gubernur Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Lampung

Bandar Lampung

Saksikan Sejarah Baru Pertahanan RI, Wabup Nadirsyah Hadiri Pendaratan Darurat Super Tucano dan F-16 di Jalan Tol

Bandar Lampung

Perkuat Mitigasi Karhutla, Wagub Jihan Dorong Kesiapan Personel, Armada hingga Water Bombing

Berita terkini

Mempererat Hubungan dengan Masyarakat. Satgas Yonif 509 Kostrad Berbagi Secara Door to Door

Bandar Lampung

Inflasi Lampung Lebih Rendah dari Nasional, Pemprov Siapkan Langkah Antisipatif