Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / News / TNI Polri

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:26 WIB

Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama gasak narkoba.

Bandar sabu yang ditangkap oleh petugas tersebut seorang pria berinisial FS (44), berprofesi nelayan, warga Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap bandar sabu, dari lokasi penggerbekan petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,36 (dua koma tiga puluh enam) gram, bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip kosong, tabung berwarna putih, kotak kecil berwarna ungu, uang tunai sebanyak Rp 700 ribu, dan handphone (HP) merek Vivo warna merah.

Baca Juga  Organisasi Pers KWI Tuba SAH Telah Terdata di Kominfo Tuba

“Hari Kamis (08/08/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar sabu yang merupakan residivis kasus narkoba dan baru selesai menjalani hukuman pada tahun 2021 lalu. Bandar sabu ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (12/08/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar sabu FS ini merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar sabu berinisial EN (44), berprofesi nelayan, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, yang sudah lebih dahulu ditangkap hari Selasa (06/08/2024), sekitar pukul 21.15 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas.

“FS ini merupakan bandar sabu terkait jaringan narkoba yang ada di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Saat EN yang merupakan pengedar sabu ditangkap oleh petugas kami dalam kegiatan gasak narkoba, dilakukan penelusuran asal barang haram tersebut dan ditemukan petunjuk yang ada di handphone (HP) EN mengarah ke FS,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Baca Juga  Purnama Wulan Sari Mirza: Guru Lampung Harus Sehat, Kompak, dan Jadi Inspirator Bangsa

Kapolres menambahkan, bandar narkoba berinisial FS yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadiri Safari Ramadhan 1447 H Di Ponpes Bustanul Falah Kaliawi Serta Serahkan Bantuan Rp100 Juta Dan Tegaskan Komitmen Beasiswa Santri

Berita terkini

Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung

Bandar Lampung

Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Berita terkini

Bekangdam V/ BRW Ajak Makan Siang Bersama Ratusan Karyawan BCA Jember

Berita terkini

LSM LIPAN Akan Menggelar Aksi Damai Dengan PT. BMM Terkait Sengketa Tanah Umbul Olok Rengas

Berita terkini

Tubaba Q Sehat Beri Pelayanan Kesehatan Gratis, Bentuk Kepedulian Pemerintah & Cinta Masyarakat

Bandar Lampung

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Tinjau Pasar Murah “Ramadan Berkah Kejaksaan”

Bandar Lampung

Bunda Eva Kirim Makanan dan Perintahkan Camat dan Pejabat Pemkot Bandar Lampung Turun Bantu Warga