Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / News / TNI Polri

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:26 WIB

Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama gasak narkoba.

Bandar sabu yang ditangkap oleh petugas tersebut seorang pria berinisial FS (44), berprofesi nelayan, warga Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap bandar sabu, dari lokasi penggerbekan petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,36 (dua koma tiga puluh enam) gram, bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip kosong, tabung berwarna putih, kotak kecil berwarna ungu, uang tunai sebanyak Rp 700 ribu, dan handphone (HP) merek Vivo warna merah.

Baca Juga  Bunda Literasi Lampung Batin Wulan Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya melalui Pameran Kayu Ara

“Hari Kamis (08/08/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar sabu yang merupakan residivis kasus narkoba dan baru selesai menjalani hukuman pada tahun 2021 lalu. Bandar sabu ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (12/08/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar sabu FS ini merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar sabu berinisial EN (44), berprofesi nelayan, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, yang sudah lebih dahulu ditangkap hari Selasa (06/08/2024), sekitar pukul 21.15 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas.

“FS ini merupakan bandar sabu terkait jaringan narkoba yang ada di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Saat EN yang merupakan pengedar sabu ditangkap oleh petugas kami dalam kegiatan gasak narkoba, dilakukan penelusuran asal barang haram tersebut dan ditemukan petunjuk yang ada di handphone (HP) EN mengarah ke FS,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Baca Juga  Pemkab Tulang Bawang Kokohkan Komitmen Indonesia Emas 2045 lewat Upacara Kemerdekaan

Kapolres menambahkan, bandar narkoba berinisial FS yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung, Salurkan Bantuan Beras

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Diwakili Staf Ahli Sukarma Wijaya Gelar Safari Ramadan 1447 H Di Masjid Jami Al-Ihsan Tanjung Karang Barat

Bandar Lampung

Semangat Hari Kartini 2026, Pemprov Lampung Dorong Perempuan Jadi Motor Pembangunan

Berita terkini

Film “BOHAI”, Antar Dandim Pungky Raih Award “Best Main Character” Pada Move Uper Festival 2025

Berita terkini

H. Makali Kumar, SH Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Periode 2024-2029

Bandar Lampung

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan 1 Tertinggi di Sumatra, Kemiskinan Terendah dalam 15 Tahun terakhir dan Laju Penurunan Kemiskinan Tecepat 2 Nasional

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam

Bandar Lampung

Agnesia Bulan Marindo Ajak Pengurus LASQI Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Bumi Ruwa Jurai