Pemkab Tubaba Adakan Bimtek Pengisian LKPM Melalui OSS-RBA

TUBABA, Harian Sultan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba mengadakan Sosialisai dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Melalui _Online Single Submission Risk Bassed Approach_ (OSS-RBA). Sosialisasi tersebut dipusatkan di Wisma Asri, Tiyuh Tirta Makmur. Rabu (12/06/2024).

Berdasarkan pantauan langsung Diskominfo Tubaba, turut hadir Camat Tulang Bawang Tengah Achmad Nazaruddin, S.IP., M.IP., Jaksa Pengacara Negara Kejari Tubaba Alviana Putri Sholihah, S.H., Kepala OPD terkait serta pelaku usaha dilingkup kabupaten Tubaba.

Baca Juga  Bupati Novriwan Jaya Hadiri Haflah Akhirussanah dan Wisuda Santri Ponpes Darul Hidayah Al-Anshori

Saat membacakan sambutan Penjabat (Pj) Bupati Tubaba Drs. M. Firsada, M.Si., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nakhoda, S.H. M.H., berharap kegiatan ini dapat mendorong implementasi perizinan mandiri secara online, serta menjadi jembatan pelaku usaha dan pemerintah.

“Kegiatan ini merupakan sebuah langkah strategis untuk mendorong implementasi perizinan mandiri secara online karena memfokuskan diri pada peningkatan kepastian Sumber Daya Manusia sebagai salah satu suksesnya penyelenggaraan OSS RBA kedepan. Selain itu sebagai jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam memberikan informasi timbal balik atas permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan usahanya.” ucapnya.

Baca Juga  Bupati Tubaba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Dirinya menekankan pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut termasuk pada bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.

“Saya tekankan kepada pelaku usaha agar melaporkan realisasi penanaman modalnya untuk mengugurkan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan peringatan pertama berupa sanksi tertulis, serta dilakukan pendampingan pelaporan kepada pelaku usaha dalam melaporkan realisasi Penanaman Modalnya.” pungkasnya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian TV di Menggala

Berita terkini

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mendampingi kunjungan Menteri Perhubungan

Berita terkini

Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Empat Pelaku Kekerasan Seksual di Salah Satu Cafe

Bandung

Yonif 330 Gelar Acara Tradisi Penyambutan, Sambut Kedatangan 12 Ksatria Muda Tri Dharma

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Terima Audensi Untuk Mendengarkan Aspirasi Warga Villa Citra

Berita terkini

PJ Sekdakab Tulang Bawang Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Krakatau 2025 di Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila