Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Sabtu, 8 Juni 2024 - 14:37 WIB

Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curanmor, Kompol Harahap: TKP di Parkiran Masjid dan Depan Studio Foto

Tulang Bawang Lampung, Harian Sultan.com – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku spesialis curanmor yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Banjar Agung yakni berinisial JK (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Petugas kami yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aiptu Ahmad Firdaus, SH, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menangkap pelaku spesialis curanmor hari Selasa (04/06/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, saat sedang berada di salah satu konter handphone (HP) yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolse Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (08/06/2024).

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Sukses Menggelar Tiga Pertandingan Olahraga, Berikut Daftar Pemenangnya

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku yakni dua unit sepeda motor, dengan rincian sepeda merek Suzuki Nex warna hijau, BE 4493 LS, dan sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, F 2362 MC.

Kapolsek menjelaskan, pelaku ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, pada siang hari yang memanfaatkan kelengahan para korbannya.

TKP pertama terjadi hari Minggu (26/05/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman parkir Masjid Nurul Hidayah, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, saat itu korban sedang beristirahat usai melaksanakan sholat dzuhur, sedangkan TKP kedua terjadi hari Minggu (02/06/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di depan studio foto Our Moment, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, saat itu korban sedang berada di dalam studio foto.

Baca Juga  Polsek Rawa Jitu Selatan Berhasil Meringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Tersita Barang Bukti Dan Pengejaran Sampai Jawa Tengah

“Untuk TKP yang pertama, pelaku terlebih dahulu mengambil kunci kontak saat korban sedang lelap tertidur di dalam masjid, setelah itu pelaku langsung mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di halaman masjid. TKP yang kedua, pelaku mengambil kunci kontak yang masih terpasang di kunci jok, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Harahap menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerja Sama Sektor Pertanian dengan Dekopin dan Inkud

Berita terkini

Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama, Ini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang

Bandar Lampung

Wujudkan Kedaulatan Pupuk, Gubernur Mirza Tinjau Produksi Poc Dan Fasilitas Pascapanen Di Tanggamus

Berita terkini

Sebagai Syarat Wajib 78 Siswa PSHT Ikut Tes dari Sabuk Polos ke Jambon

Berita terkini

Bupati Lampung Timur Hadiri Kegiatan Penutupan TMMD ke-124 T.A 2025 Kodim 0429

Berita terkini

Mantan Dandim 0426/Tulang Bawang Dapat Promosi Jadi Danrem 083/Bdj Malang

Berita terkini

Ketua PMI Lampung Purnama Wulan Sari Kunjungi Lampung Barat, Gugah Semangat Relawan Kemanusiaan

Bandar Lampung

Dipimpin Purnama Wulan Sari Mirza, Dekranasda Provinsi Lampung Berbagi 1.500 Takjil di Bulan Ramadan