Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Kota Metro / News / TNI Polri

Kamis, 16 Mei 2024 - 05:47 WIB

Lima Pria Akhirnya Berhasil Di Amankan Sat Reskrim Polres Metro, Akibat Jual Jaringan Internet Dari Hasil Curi Data Telkom.

Metro, Harian Sultan.com – Sat Reskrim Polres Metro amankan lima orang yang di duga telah mencuri data dari Telkom. Rabu (15/05/2024).

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial ARS, YB, PS, KW dan SW, Mereka di tangkap karena terbukti melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 46, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Iformasi dan Transaksi Elektronik dan Dugaan Tindak Pidana Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat 1 Jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Baca Juga  Gerakkan "Ramadan Bersedekah", Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Zakat Mal dan Pemanfaatan Pekarangan ​

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Kasat mengatakan, tujuan kelima pelaku memiliki peran masing-masing, 2 tersangka berinisial ARS dan YB mertugas mencuri data jaringan internet milik Telkom dan tiga tersangka lainnya berinisial PS, KW, dan SW bertugas sebagai reseler untuk mengkomersilkan kepada sejumlah masyarakat secara ilegal.

Kasat juga mejelaskan awal mula tindak pidana pencurian data ini sejak tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 06 April 2023 dan tindak pidana itu terungkap karena pihak Telkom berinisiatif memasang CCTV sebanyak 1 (satu) unit di ruang FTM Kantor Telkom Metro.

Baca Juga  Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Lantik Ibunda Guru Kota Metro, Tegaskan Komitmen Perkuat Ekosistem Pendidikan Berkarakter

Di CCTV tersebut terekam 2 (dua) orang tersangka yang merupakan teknisi berinisial ARS dan YB masuk keruangan FTM untuk melakukan penyambungan ulang 9 (sembilan) Catuan tersebut.

Karena kejadian tersebut pihak Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 1,312,030,080. (satu miliyar tiga ratus dua belas juta tiga puluh ribu delapan puluh rupiah) dan pada tanggal 25 April 2024 melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Menanggapi Laporan tersebut, Pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro melakukan pemanggilan terhadap kelimanya kemudian dilakukan Pemeriksaan, serta melakukan Gelar Penetapan Tersangka dan kemudian dilakukan Penangkapan dan Penahanan. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pj Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi.,SP.,MM.,MT Hadiri Kegiatan Periksa Kesehatan Gratis

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Literasi dan Pelestari Bahasa Daerah

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita terkini

Operasi Pasar murah Marga Sekampung Bupati Ela, Apresiasi Antusias Masyarakat yang hadir

Bandar Lampung

Pemprov Lampung–Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Bandar Lampung

PPPK Lampung Resmi Dilantik, Gubernur: Ini Awal Pengabdian kepada Negara

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Peluncuran dan Bedah Buku “Menuju Lampung Maju dan Terdepan”

Berita terkini

Groundbreaking Pembangunan Mall Pelayanan Kepolisian, AKBP Jame: Jadi Yang Pertama di Indonesia