Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam menata akses kepemilikan tanah melalui implementasi skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Kebijakan ini difokuskan sebagai instrumen pengendalian untuk menekan ketimpangan penguasaan lahan sekaligus menjamin kebermanfaatan tanah yang lebih optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (09/06/2026).

Sekdaprov menjelaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar penataan aset tanah semata, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan pemerataan akses sumber ekonomi. Menurutnya, penerapan skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan terobosan untuk memastikan tanah yang didistribusikan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukan, sehingga risiko penyalahgunaan atau alih fungsi lahan oleh pihak tertentu dapat dimitigasi.

Baca Juga  Sinergi Pemprov Lampung dan BPKP Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel dan Berintegritas

“Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, kita dapat memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara lebih terpola, terarah, dan terjaga dari praktik penguasaan oleh segelintir pihak saja,” ujar Sekdaprov

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyoroti pentingnya pengendalian melalui skema hak berjangka waktu. Ia menyebutkan bahwa data menunjukkan perlunya perbaikan distribusi tanah agar tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

“Pemberian hak berjangka waktu berfungsi sebagai alat kendali negara. Tujuannya adalah memastikan bahwa tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat nyata, sehingga penerima hak tidak tergiur untuk mengalihkan lahan tersebut demi keuntungan jangka pendek,” jelas Embun Sari.

Baca Juga  Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Rakor tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Lampung. Poin-poin utama kesepakatan tersebut meliputi :

1. Komitmen aktif seluruh anggota GTRA dalam pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

2. Peningkatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.

3. Perumusan rencana program terintegrasi yang akan diimplementasikan dalam rencana kerja daerah, khususnya pada lokasi akses reforma agraria.

Menutup arahannya, Sekdaprov mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, instansi vertikal, akademisi, hingga masyarakat untuk terus memperkuat komitmen bersama.

“Reforma agraria memerlukan kolaborasi multisektoral. Dengan kerja sama yang solid, kita yakin tujuan negara untuk menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung dapat terwujud,” tutupnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Hadiri acara Tasyakuran dan pelantikan pengurus NU Kota Bandar Lampung 

Bandar Lampung

Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Berita terkini

Pimpin Apel Siaga, M. Firsada Minta Wujudkan Pilkada Berkualitas.

Bandar Lampung

Krakatau Festival Kembali Hadir, Wujud Cinta Budaya dan Ekonomi Kreatif Lampung

Berita terkini

Novriwan Jaya Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Atas Raperda RPJPD 2025-2045

Bandar Lampung

Dipimpin Purnama Wulan Sari Mirza, Dekranasda Provinsi Lampung Berbagi 1.500 Takjil di Bulan Ramadan

Bandar Lampung

Dalam Rangka HUT HPN Ke-79 SMSI Provinsi Lampung Adakan Potong Tumpeng

Bandar Lampung

Korpri Provinsi Lampung Gelar Ramadan Berbagi, Salurkan Bantuan Sembako Bagi ASN Golongan I dan II