Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News

Senin, 20 April 2026 - 20:37 WIB

“Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi”

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Lilik menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa pemberitahuan oleh Perusahaan. Lilik Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Hari Senin (20/04/2026).

Selain itu, Lilik mengklaim mendapat tekanan dari pihak internal, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal perusahaan. Ia bahkan menyebut ada ancaman serius jika menolak memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal perusahaan.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif Hadapi Bencana Alam

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sdri Lilik didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan Satrya Surya Pratama, S.H., M.H, sudah melakukan aduan ke dinas tenaga kerja kota bandar lampung untuk proses penyelesaian hubungan industrial sesuai amanah UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun pihak Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya mangkir dalam panggilan untuk mediasi pada hari senin tanggal 20 April 2026.

“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya.

Baca Juga  Jalan Brabasan–Wiralaga di Mesuji Rampung Dikerjakan, Warga Kini Mudah Angkut Hasil Panen

Ia menegaskan, pihaknya berharap agenda mediasi selanjutnya dapat terlaksana dengan kehadiran kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

PLTSa Regional Jadi Harapan Baru Lampung Atasi Sampah dan Krisis Energi

Berita terkini

BRI Branch Office Bondowoso Serahkan Hadiah Mobil dan Motor Untuk Pemenang PHS

Berita terkini

Unila Dan ITERA Gelar Kampus Expo Dan Donor Darah, Dihadiri 1.000 Siswa Serta Masyarakat

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah Buka Tubaba Art Festival ke-9 Tahun 2025

Berita terkini

Pj Bupati Bersama DPRD Tubaba teken KUA PPAS APBD Perubahan 2024

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Berharap Kasus TPPO Agar Bisa Jadi Perhatian Serius

Berita terkini

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Ajak Praja IPDN Asal Lampung Jadi Aparatur Berintegritas dan Inovatif

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Peran Pemuda dalam Implementasi Pergub 18/2025