Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News

Senin, 20 April 2026 - 20:37 WIB

“Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi”

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Lilik menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa pemberitahuan oleh Perusahaan. Lilik Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Hari Senin (20/04/2026).

Selain itu, Lilik mengklaim mendapat tekanan dari pihak internal, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal perusahaan. Ia bahkan menyebut ada ancaman serius jika menolak memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal perusahaan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Beri Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sdri Lilik didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan Satrya Surya Pratama, S.H., M.H, sudah melakukan aduan ke dinas tenaga kerja kota bandar lampung untuk proses penyelesaian hubungan industrial sesuai amanah UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun pihak Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya mangkir dalam panggilan untuk mediasi pada hari senin tanggal 20 April 2026.

“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya.

Baca Juga  Gubernur Lampung: Pembangunan Bangsa Harus Disertai Pembangunan Akhlak dan Karakter

Ia menegaskan, pihaknya berharap agenda mediasi selanjutnya dapat terlaksana dengan kehadiran kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Hadirkan Lampung Fest 2025 dengan Konsep Baru dan Akses Gratis

Berita terkini

Panen Raya Padi Inbrida di Kampung Sumber Agung, Rawa Pitu, Tulang Bawang Tahun 2024

Bandung

Letkol Inf Dedy Pungky Lepas 34 Orang Prajurit Pindah Satuan

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025

Bandar Lampung

Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Menerima Audensi dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung 

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Tingkat Nasional