Tekab 308 Polres Tulang Bawang Membara! Tekab 308 Gulung “Predator Malam” Residivis Lintas Tkp, Sekali Beraksi Hp Hingga Motor Disikat Habis!

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Ketangguhan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang kembali teruji. Dalam sebuah operasi senyap yang menegangkan, korps Bhayangkara berhasil meringkus seorang bandit spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang telah menebar teror di wilayah Banjar Baru. Tak tanggung-tanggung, pelaku merupakan residivis yang dikenal licin dalam menghilang.pada hari Senin, (13/04/2026).

Pelaku, GK (31), berhasil dicegat di tempat persembunyiannya di wilayah Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Sabtu dini hari (11/04/2026). Penangkapan ini sekaligus membongkar tabir gelap serangkaian aksi pencurian yang menimpa warga Kampung Jaya Makmur dalam waktu yang berdekatan.

Dari hasil penyidikan mendalam, pelaku terbukti melakukan aksi berantai dengan berbagai modus operandi:
1. Aksi Motor (Korban Dadang Irawan):Pelaku menyelinap ke dapur rumah korban pada dini hari, memanfaatkan kelengahan korban dan pintu yang berhasil dibobol untuk membawa lari satu unit Yamaha Vega Merah (BE 8106 SV).
2. Aksi Handphone (Korban Siti Juleha):Pelaku mematikan aliran listrik rumah melalui KWH luar untuk menciptakan kepanikan dan kegelapan, lalu masuk melalui jendela dan menggondol dua unit HP (Infinix Smart 10 dan Vivo Y91).
3. Kasus Lainnya:Pelaku juga mengakui pencurian HP Samsung M23 serta uang tunai Rp1,5 juta di lokasi yang berbeda.

Baca Juga  Rawon Sinergitas Mempersatukan TNI Polri di Bumi Curahdami Bondowoso

Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan tanpa kompromi: “Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Tekab 308 di lapangan, kita berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GK yang merupakan residivis kasus serupa. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Pelaku beraksi sangat nekat, menyasar kendaraan motor hingga alat komunikasi milik warga.”

Baca Juga  Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, pastikan rumah dalam keadaan terkunci ganda, dan segera lapor jika melihat hal mencurigakan.”

Kini, sang “Predator Malam” harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Tulang Bawang. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau TKP tambahan dalam jaringan pelaku tersebut.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah

Bandar Lampung

Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemprov Lampung Jajaki Kerjasama Dengan Universitas Saburai

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri kegiatan HMI Cabang Bandar Lampung Dalam Rangka Training Raya Tingkat Nasional 

Berita terkini

Perkumpulan yayasan Sekolah Seni Budaya Olahraga Beladiri Pencak Silat PSGML Tubaba Mengadakan Ujian Semester 1 dan 2 Untuk Sabuk Putih dan Kuning.

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Dorong Lampung Makin Humanis dalam Pelayanan dan Sigap Hadapi Bencana

Berita terkini

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat Kabel PLN Yang Merupakan DPO dan Residivis

Berita terkini

Gelar Safari Kamtibmas ke Parpol, AKBP James: Implementasi Cooling System