Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Mesuji / Nasional / News / Pemerintah

Senin, 6 April 2026 - 13:46 WIB

Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD

Mesuji, Hariansultan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku. Pada Hari Senin (06/04/2026).

Rapat diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Plt. Sekretaris Dewan, Muhamad Jody Safutra, S.E. Dalam penyampaiannya, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Mesuji telah menerima surat dari Bupati Mesuji Nomor: 100.1.7/1497/V.03/MSJ/2026 tertanggal 13 Maret 2026, perihal penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, Bupati Mesuji menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Berhasil Percepat Penurunan Stunting, Kabupaten Mesuji Raih Penghargaan dari BKKBN

Adapun sistematika penyusunan LKPJ meliputi beberapa poin penting, yakni pendahuluan, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, serta penutup.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan kehadiran anggota DPRD. Dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Mesuji, sebanyak 20 anggota hadir dan 10 anggota tidak hadir dengan keterangan izin. Berdasarkan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Pasal 113 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

Pimpinan rapat kemudian secara resmi membuka Rapat Paripurna dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, yang ditandai dengan ketukan palu satu kali, serta menyatakan bahwa rapat terbuka untuk umum.

Baca Juga  Tubaba Gelar Penanaman Jagung Serentak: Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelaksanaan penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Peraturan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.

Melalui penyampaian LKPJ ini, diharapkan tercipta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat secara efektif dan efisien, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Rapat Paripurna ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

 

(ADV)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Terenyuh Saat Jum’at Berkah Ke-60 SMSI, Mengunjungi Lansia Mbah Miskun

Berita terkini

Kepala Kampung UGI Arjuna Putra Berikan Himbauan Kepada Masyarakat

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Gelar Aksi Bersih-Bersih di Taman Makam Pahlawan, AKBP James Paparkan Tujuannya

Bandung

KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Perayaan Cap Go Meh 2577 Tahun 2026

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Telah Menerima Penitipan Belasan Sepeda Motor Yang Ditinggal Pemiliknya Mudik Lebaran

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Lomba Baca Al-Qur’an selama Ramadhan

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Peluncuran dan Bedah Buku “Menuju Lampung Maju dan Terdepan”