Kurang dari 4 Jam, TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Melalui Polsek Banjar Agung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet

TULANG BAWANG, Hariansultan.com – Tim TEKAB 308 Polres Tulang Bawang melalui Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di area perladangan karet Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (13/03/2026).

Kurang dari empat jam setelah kejadian diketahui, Anggota Tekab 308 Polsek Banjar Agung berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait ditemukannya seorang pria dalam kondisi tergeletak di kebun karet dengan luka tusuk pada tubuhnya.

Korban diketahui bernama Priyatna alias Olek (31), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga  PJ Bupati Tulang Bawang Hadiri peresmian dan Serah Terima Tugu Kerukunan

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Banjar Agung bersama Tim TEKAB 308 Polres Tulang Bawang langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H, M.H,.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (33) di rumah keluarganya yang masih berada di wilayah Kampung Bujuk Agung.

Saat dilakukan interogasi awal oleh petugas, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kurang dari empat jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Banjar Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Perwira Balok Tiga Di Pundak nya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dua unit telepon genggam, pakaian milik pelaku dan korban, serta beberapa barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.

Baca Juga  Siang Bolong !!! Maling Motor Gasak Beat Milik Ketua PWI Tulang Bawang

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/III/2026/SPKT/Polsek Banjar Agung/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tanggal 13 Maret 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain juncto penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP.

“Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” Tutup Kapolsek Banjar Agung Akp Irwansyah, S.H, M.H Dengan Tegas

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga Pesisir Barat Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Bandar Lampung

Bunda Eva Hendak Temui Pendemo, Paparkan Solusi Atasi Banjir

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Berita terkini

Semarak PHS BRI BO Jember Mobil Ertiga Diraih Nasabah Balung Lor

Berita terkini

Firsada Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024

Berita terkini

Keren, Wiradharma Resort Yonif 330 Tri Dharma, Mess Tamu Berkonsep Glamping Pertama di Satuan Jajaran TNI AD

Berita terkini

Perkuat Sinergi, Pemprov Lampung Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al – Amin Tubaba

Berita terkini

DPC FRAKSI PDI PERJUANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BUKA POSKO PENGADUAN SPMB TAHUN AJARAN 2026/2027