Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:32 WIB

Anggota DPRD Lampung Hadiri FGD Bahas Perzinahan, Kohabitasi dan Nikah Sirih dalam Perspektif KUHP Nasional

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, SH., MH., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/02/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”.

Kegiatan ini menjadi forum diskusi strategis dalam membedah perubahan serta pembaruan pengaturan hukum pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga  Pembentukan Sekber Demi Meningkatkan profesional Tiga Organisasi Pemilik Media Tandatangani Kesepakatan 

Dalam forum tersebut, para narasumber memaparkan perbandingan antara ketentuan dalam KUHP lama dengan pengaturan dalam KUHP Nasional yang baru, termasuk perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, serta implikasi penerapannya di tengah masyarakat.

Diah Dharma Yanti menilai pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang harus dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan norma hukum yang baru.

“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Transportasi Warga, M. Firsada Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran anggota DPRD dalam forum ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum serta upaya memastikan kebijakan nasional dapat dipahami dan diimplementasikan secara baik di daerah.

FGD ini dihadiri oleh para advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat. Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ketentuan KUHP Nasional sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Harlah Ponpes Al Hikmah Istiqomah di Way Kanan

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Turut Berbela Sungkawa Atas Meninggalnya Tokoh NU Lampung

Bandar Lampung

Inflasi Terjaga, Pertumbuhan Ekonomi Naik, Pemprov Lampung Dukung Langkah Pemerintah Pusat

Berita terkini

Rumah Sakit Griya Medika Dhuafa Tandatangan Perjanjian MoU Dengan Ponpes Darussalam Safaat Tuba

Bandar Lampung

‎Wamendagri Bima Arya Buka Retreat Nasional Sekretaris Daerah se-Indonesia, Tekankan Pemerintahan Efektif

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Pimpin Upacara Apel Serta Berikan Pengarahan Kepada Satuan Polisi Pamong praja 

Bandar Lampung

Hilangkan Sekat, Bangun Lampung Bersama, Gubernur Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor

Berita terkini

Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Terkait Gelar Operasi Pasar di 9 Lokasi