Viral di Medsos, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Gabungan Ringkus 3 Orang Pelaku Curas Uang Rp 800 juta di Sumatera Utara

Tulang Bawang Barat, Hariansultan.com – Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim gabungan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tangkap tiga orang Pelaku Curas uang Rp 800 juta di di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada Senin tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 09.00 WIB.

Korban dalam kejadian tersebut inisial BS (34) Sopir, warga Tiyuh Gading Kencana, Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat dan MMW (34) Kasir, warga Tiyuh Dayasakti, Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat.

Pelaku inisial AY (58) warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, DAF (33) warga Simodong Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dan TH (48) warga Dusun V Perkebunan Bandar Selamat Kec. Aek Songsongan Kab. Asahan Prov. Sumatra Utara.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi, S.H., M.H. menjelaskan membenarkan ketiga orang tersangka Curas tersebut telah ditangkap petugas gabungan Tekab 308 Polres Tubaba dan Tekab 308 Polda Lampung serta didampingi Tim Buser Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, Pada hari Rabu sekira pukul 13.00 WIB di Sumatera Utara, Saat ini tim sedang perjalanan dari Sumut ke Polres Tulang Bawang Barat, ujar Kasat Reskrim,Jumat (20/02/2026)

Baca Juga  Kampung Mekar Jaya Lakukan Kegiatan Musyawarah kampung Dalam Rangka Penyampaian RKP Tahun 2026.

Kronologis Kejadian, Pada hari Senin, Tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, korban selaku kasir/Admin di Toko Baru milik sdr. Erwan hendak melakukan setor tunai uang hasil penjualan sebesar Rp 800 juta ke Bank Mandiri Daya Asri. Korban kemudian meminta bantuan sopir toko, sdr. BS, untuk mengantar menggunakan mobil Isuzu/Elf warna putih.

Saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca mobil bagian sopir ditembak oleh orang tak dikenal hingga pecah. Dua pelaku menggunakan sepeda motor Vixion menghadang kendaraan korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata api, menembakkan kembali senjata ke arah bawah, lalu mengambil tas ransel berisi uang Rp 800 juta. Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah Tiyuh Murni Jaya, Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan, Pada Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 18.30 WIB Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat bersama Tekab 308 Polda Lampung dan dibackup Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyian kawanan pelaku tersebut di sebuah kontrakan rumah yang berada di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Saat di TKP tim berhasil menangkap Pelaku AY yang berperan membuntuti korban dan memberi arahan terhadap eksekutor dan Pelaku inisial DAF, Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, AY berperan membuntuti korban dan memberi arahan terhadap eksekutor

Baca Juga  Bupati Tulang Bawang Barat Membuka MUSCAB IV Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Tubaba

Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap Pelaku TH alias KK Bin MN,
Pelaku TH berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan dan mengambil uang dari dalam kendaraan korban.

“Setelah itu tim melakukan interogasi singkat terhadap Pelaku AY, DAF dan TH dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, Sementara satu Pelaku lain inisial JI masih dalam pengejaran (DPO).” ucap Juherdi

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM, 1 unit Mobil Grandmax BE 8131 QN, 3 pucuk senjata api beserta amunisi
4 selongsong peluru, 1 unit sepeda motor Vixion, 6 unit handphone milik pelaku, 2 flashdisk berisi rekaman CCTV
Pecahan kaca mobil Beberapa SIM Card dan barang pendukung lainnya.

“Atas perbuatan bersangkutan ke 3 (tiga) orang Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.”

 

(Red)

 

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Barat amankan Pengajian Akbar di Pulung Kencana Tulang Bawang Tengah.

Bandar Lampung

Diskusi Kebudayaan Lampung, Teguhkan Komitmen Jaga Warisan Budaya di Tengah Arus Globalisasi

Berita terkini

Pejabat Bupati Mesuji Melantik Langsung Sekretaris Daerah Yang Baru

Bandar Lampung

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Tinjau Pasar Murah “Ramadan Berkah Kejaksaan”

Bandar Lampung

Aksi Damai di Hari Tani Nasional, Pemprov Lampung Respon Cepat Tuntutan Massa

Bandar Lampung

Kunjungan Wisatawan Meningkat, Pj. Gubernur Samsudin Dorong Pariwisata Menjadi Motor Penggerak Ekonomi dan Pembangunan di Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerja Internasional, Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda

Bandar Lampung

PUSPOM AD Anugerahi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Warga Kehormatan dan Pin Emas Polisi Militer