Akibat Terbakar Api Cemburu Menantu Bacok Mertuanya.

oplus_131106

oplus_131106

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Tak kurang dari 12 Jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Berhasil ungkap Kasus Pembacokan Terhadap Mertuanya sendiri. Hari kamis (25/09/2025).

Akibat Cemburu karna istrinya di bonceng oleh seorang laki-laki lain, pelaku mendatangi rumah mertuanya ingin melakukan pembacokan terhadap istrinya serta orang yang telah memboncengi istrinya namun mertuanya mencoba untuk melerai hingga akhirnya mertuanya terkena bacokan di lengan tangan kanannya.

Yadi (46) salah satu mertua pelaku yang jadi korban pembacokan tak terima dengan perilaku menantunya akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepolsek Menggala.

Baca Juga  Melalui Peningkatan Kapasitas, M. Firsada Harap Kader TP PKK Dapat Wujudkan Keluarga Berkualitas Dalam Berbagai Aspek

Berbekal dari hasil laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Tekab 308 Polsek Menggala dan Tim Tekab 308 polres Tulang Bawang akhirnya melakukan upaya Paksa terhadap pelaku yang di pimpin langsung Oleh PS. Kanit Reskrim Aipda Solihin P, SH. Beserta Anggotanya yang di back’up oleh Anggota Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Akhirnya Berhasil Mengamankan seorang pelaku.

Berhasil di tangkap di rumah orang tuanya tanpa ada perlawanan Inisial DBS (25) warga Panaragan Kampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kini Telah Di bawa untuk diamankan di Polsek Menggala serta akan di lakukan pemerikasaan Lebih lanjut. Polisi juga mengamankan Barang bukti satu bilah Golok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pembacokan .

Baca Juga  Abdul Rohman Mengajak Semua Organisasi di Tulang Bawang Untuk Tebarkan Kebaikan

Mewakili Kapolsek AKP Eman Supriatna., SH., MM. Kanit Aipda Solihin P, SH. Memaparkan ini bentuk kesiap siagaan Polsek Menggala Polres Tulang Bawang dalam menyikapi setiap bentuk laporan dari masyarakat, ia juga memastikan tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Menggala ini. Ucap Kanit Solihin

Untuk sementara Pelaku akan kita dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Tutupnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Eliminasi Malaria Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Terpadu

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Kukuhkan dan Lantik Pengurus TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Lampung Periode 2025-2030

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegiatan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu

Berita terkini

Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung.

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Perintis Presisi di 5 Lokasi Berbeda

Berita terkini

Sebagai Syarat Wajib 78 Siswa PSHT Ikut Tes dari Sabuk Polos ke Jambon

Berita terkini

LSM Kampud Tubaba Soroti Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Siap di Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Berita terkini

DPC LSM Trinusa Silaturahmi Ke RSUD Tulang Bawang Barat