Akibat Terbakar Api Cemburu Menantu Bacok Mertuanya.

oplus_131106

oplus_131106

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Tak kurang dari 12 Jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Berhasil ungkap Kasus Pembacokan Terhadap Mertuanya sendiri. Hari kamis (25/09/2025).

Akibat Cemburu karna istrinya di bonceng oleh seorang laki-laki lain, pelaku mendatangi rumah mertuanya ingin melakukan pembacokan terhadap istrinya serta orang yang telah memboncengi istrinya namun mertuanya mencoba untuk melerai hingga akhirnya mertuanya terkena bacokan di lengan tangan kanannya.

Yadi (46) salah satu mertua pelaku yang jadi korban pembacokan tak terima dengan perilaku menantunya akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepolsek Menggala.

Baca Juga  Perayaan Kabupaten Lampung Timur Yang ke-26 Berbeda dari Yang sebelumnya 

Berbekal dari hasil laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Tekab 308 Polsek Menggala dan Tim Tekab 308 polres Tulang Bawang akhirnya melakukan upaya Paksa terhadap pelaku yang di pimpin langsung Oleh PS. Kanit Reskrim Aipda Solihin P, SH. Beserta Anggotanya yang di back’up oleh Anggota Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Akhirnya Berhasil Mengamankan seorang pelaku.

Berhasil di tangkap di rumah orang tuanya tanpa ada perlawanan Inisial DBS (25) warga Panaragan Kampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kini Telah Di bawa untuk diamankan di Polsek Menggala serta akan di lakukan pemerikasaan Lebih lanjut. Polisi juga mengamankan Barang bukti satu bilah Golok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pembacokan .

Baca Juga  Aksi Viral Raihan Panjat Tiang Bendera, Gubernur Mirza Beri Hadiah Sepeda hingga Tabungan

Mewakili Kapolsek AKP Eman Supriatna., SH., MM. Kanit Aipda Solihin P, SH. Memaparkan ini bentuk kesiap siagaan Polsek Menggala Polres Tulang Bawang dalam menyikapi setiap bentuk laporan dari masyarakat, ia juga memastikan tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Menggala ini. Ucap Kanit Solihin

Untuk sementara Pelaku akan kita dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Tutupnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Lakukan kegiatan Apeksi Outlook Tahun 2025 se-Indonesia.

Bandar Lampung

Cegah C3 dan Street Crime Bulan Ramadhan, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Tiga Lokasi Berbeda

Berita terkini

Komandan Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Bersama Prajurit Tunjukkan Jiwa Ksatria pada Upacara HUT ke-65 Kostrad

Berita terkini

Kapolsek Menggala Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil

Berita terkini

Sambut Idul Fitri, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar.

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Dapat Prestasi Juara Satu Tingkat Nasional Sebagai Juara Satu Tingkat kota Dalam katagori creative financing

Bandar Lampung

Sinergi Pemprov–BKKBN, Warga Lampung Didorong Lebih Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Sinergi Stakeholder dalam Reforma Agraria Berbasis Desa