Akibat Terbakar Api Cemburu Menantu Bacok Mertuanya.

oplus_131106

oplus_131106

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Tak kurang dari 12 Jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Berhasil ungkap Kasus Pembacokan Terhadap Mertuanya sendiri. Hari kamis (25/09/2025).

Akibat Cemburu karna istrinya di bonceng oleh seorang laki-laki lain, pelaku mendatangi rumah mertuanya ingin melakukan pembacokan terhadap istrinya serta orang yang telah memboncengi istrinya namun mertuanya mencoba untuk melerai hingga akhirnya mertuanya terkena bacokan di lengan tangan kanannya.

Yadi (46) salah satu mertua pelaku yang jadi korban pembacokan tak terima dengan perilaku menantunya akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepolsek Menggala.

Baca Juga  Tiga Saksi Ahli Bongkar Unsur Pidana, Joni Putra Resmi Jadi Tersangka Kasus ITE

Berbekal dari hasil laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Tekab 308 Polsek Menggala dan Tim Tekab 308 polres Tulang Bawang akhirnya melakukan upaya Paksa terhadap pelaku yang di pimpin langsung Oleh PS. Kanit Reskrim Aipda Solihin P, SH. Beserta Anggotanya yang di back’up oleh Anggota Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Akhirnya Berhasil Mengamankan seorang pelaku.

Berhasil di tangkap di rumah orang tuanya tanpa ada perlawanan Inisial DBS (25) warga Panaragan Kampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kini Telah Di bawa untuk diamankan di Polsek Menggala serta akan di lakukan pemerikasaan Lebih lanjut. Polisi juga mengamankan Barang bukti satu bilah Golok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pembacokan .

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Ramah Tamah Bersama Menteri Pendidikan

Mewakili Kapolsek AKP Eman Supriatna., SH., MM. Kanit Aipda Solihin P, SH. Memaparkan ini bentuk kesiap siagaan Polsek Menggala Polres Tulang Bawang dalam menyikapi setiap bentuk laporan dari masyarakat, ia juga memastikan tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Menggala ini. Ucap Kanit Solihin

Untuk sementara Pelaku akan kita dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Tutupnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Program Strategis Nasional, Dorong Percepatan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas lewat Tindak Lanjut LHP BPK

Berita terkini

Pemprov Lampung Tangani Kerusakan Infrastruktur dan Siapkan Perbaikan Permanen Ruas Jalan di Pesawaran

Bandar Lampung

Mantan Aktivis Kritik Aksi Demonstrasi Tak Beretika di Depan Kantor Walikota

Berita terkini

Cegah Premanisme dan Pungli, Berikut 4 Lokasi Jadi Sasaran Patroli Samapta Polres Tulang Bawang

Berita terkini

“Desaku Maju” Bawa Harapan Baru, Petani Tanggamus Kini Mandiri Dan Berdaya

Berita terkini

Festival Kicau Mania Bupati Cup 2025 Meriahkan Tubaba

Bandar Lampung

Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ungkap Jaringan Begal Sadis, Pelaku Ternyata Pelaku Kejahatan Berantai!