Akibat Terbakar Api Cemburu Menantu Bacok Mertuanya.

oplus_131106

oplus_131106

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Tak kurang dari 12 Jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Berhasil ungkap Kasus Pembacokan Terhadap Mertuanya sendiri. Hari kamis (25/09/2025).

Akibat Cemburu karna istrinya di bonceng oleh seorang laki-laki lain, pelaku mendatangi rumah mertuanya ingin melakukan pembacokan terhadap istrinya serta orang yang telah memboncengi istrinya namun mertuanya mencoba untuk melerai hingga akhirnya mertuanya terkena bacokan di lengan tangan kanannya.

Yadi (46) salah satu mertua pelaku yang jadi korban pembacokan tak terima dengan perilaku menantunya akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepolsek Menggala.

Baca Juga  Kunjungan Safari Ramadhan Dengan Tema Ramadhan Bersedekah, Novriwan Sebut Pentingnya Berbagi

Berbekal dari hasil laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Tekab 308 Polsek Menggala dan Tim Tekab 308 polres Tulang Bawang akhirnya melakukan upaya Paksa terhadap pelaku yang di pimpin langsung Oleh PS. Kanit Reskrim Aipda Solihin P, SH. Beserta Anggotanya yang di back’up oleh Anggota Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Akhirnya Berhasil Mengamankan seorang pelaku.

Berhasil di tangkap di rumah orang tuanya tanpa ada perlawanan Inisial DBS (25) warga Panaragan Kampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kini Telah Di bawa untuk diamankan di Polsek Menggala serta akan di lakukan pemerikasaan Lebih lanjut. Polisi juga mengamankan Barang bukti satu bilah Golok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pembacokan .

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

Mewakili Kapolsek AKP Eman Supriatna., SH., MM. Kanit Aipda Solihin P, SH. Memaparkan ini bentuk kesiap siagaan Polsek Menggala Polres Tulang Bawang dalam menyikapi setiap bentuk laporan dari masyarakat, ia juga memastikan tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Menggala ini. Ucap Kanit Solihin

Untuk sementara Pelaku akan kita dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Tutupnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Bupati Ela, Mengharapkan Dukungan Serta Kerjasama Forkopimda, Untuk Bersama-Sama Bersinergi Dalam Pengendalian Inflasi

Bandar Lampung

Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Bandar Lampung

Dari Drumband hingga E-Sport, LSO 2026 Satukan Bakat Terbaik Pelajar Lampung

Bandar Lampung

Lampung Kondusif Saat Malam Takbiran, Gubernur dan Forkopimda Lakukan Pemantauan Langsung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siap Kawal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 dengan Sinergi dan Layanan Maksimal

Berita terkini

Pemerintah kota Bandar Lampung Lakukan kegiatan sosialisasi Implementasi E-katalog Versi 6.0

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Lakukan kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Tahun 2026.

Berita terkini

Jelang Cuti Bersama Pemerintah Tiyuh Mekar Sari Jaya Lakukan Kegiatan Apel Rutinitas