Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Selasa, 16 September 2025 - 23:47 WIB

Polsek Menggala Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan!!!!

oplus_131074

oplus_131074

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Unit Reskrim Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan Curhat Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IX/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANGBAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 September 2025. Pelapor NR (21) Gedung Dalam, RT/RW 001/004 Kp. Ujung Gunung Ilir Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. Hari Selasa (16/09/2025).

Bermula dari Pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025, sekira pukul 07.30 Wib pelapor bersama dengan ayahnya keluar rumah untuk beraktivitas seperti biasa yaitu bekerja di kebun tebu sedangkan pelapor mencari rumput untuk pakan kambing namun pada saat itu sebelum berangkat ibu pelapor sempat meletakan dan menaruh handphone miliknya yaitu 2 Tabung Gas dan 1 (Satu) Unit Handphone Realme 3 warna hitam dinamis didapur tepatnya di atas meja makan, kemudian sekira pukul 09.00 Wib setelah pelapor selesai mencari rumput pelapor langsung masuk kedalam rumahnya. Sesampainya di rumah saat hendak masuk pelapor melihat pintu rumah belakang rumahnya sudah terbuka dan Handphone miliknya Telah hilang.

Baca Juga  Tubaba Raih 4 Katagori Terbaik, MTQ Ke -51 Provinsi Lampung.

Atas kejadian itu Pelapor Langsung Melaporkan kejadian Tersebut ke Polsek Menggala.

Bermodalkan Hasil Laporan Warga Tim unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Solihin,S.H. melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta dibawa ke Polsek Menggala guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Hadiri kegiatan Safari Ramadhan 1446 H di masjid Al-Aufa

Mewakili Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna., SH., MM. Yang di wakili oleh Aipda Solihin P, SH. Memaparkan Hari ini kita Melakukan Upaya Paksa terhadap terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang telah yang sangat Meresahkan di wilayah Hukum Polsek Menggala.

“Inisial S (26). Warga penumanan Baru. Alhamdulillah Berhasil kita Amankan akibat dari melakukan Pencurian Dengan Pemberatan yang telah dilakukan olehnya”, ucapnya Aipda Solihin P, SH

Selanjutnya ia memaparkan untuk sementara terduga pelaku kita lakukan penahanan guna pemeriksaan Lebih lanjut serta terduga pelaku kita Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun Penjara. Tutupnya

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

PHS BRI Branch Office Jember Berlangsung Sangat Semarak  

Berita terkini

Pastikan Pilkada Berjalan Tertib, M. Firsada Tinjau Kesiapan TPS

Bandar Lampung

Bhayangkara Presisi Lampung FC Siap Jamu Persita Tangerang, Ajak Warga Lampung Ramaikan Stadion PKOR Sumpah Pemuda

Bandar Lampung

Gubernur Cup 2025, Ajang Silaturahmi Pecinta Burung Kicau Gaungkan Pesan Cinta Lingkungan

Berita terkini

Kepala Pelaksana BPBD Mesuji Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Kecamatan RJU

Bandar Lampung

Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026

Bandar Lampung

Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Lepas Siswa Sekolah Rakyat untuk Kegiatan Edukasi dan Pengembangan Diri