Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Selasa, 16 September 2025 - 23:47 WIB

Polsek Menggala Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan!!!!

oplus_131074

oplus_131074

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Unit Reskrim Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan Curhat Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IX/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANGBAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 September 2025. Pelapor NR (21) Gedung Dalam, RT/RW 001/004 Kp. Ujung Gunung Ilir Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. Hari Selasa (16/09/2025).

Bermula dari Pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025, sekira pukul 07.30 Wib pelapor bersama dengan ayahnya keluar rumah untuk beraktivitas seperti biasa yaitu bekerja di kebun tebu sedangkan pelapor mencari rumput untuk pakan kambing namun pada saat itu sebelum berangkat ibu pelapor sempat meletakan dan menaruh handphone miliknya yaitu 2 Tabung Gas dan 1 (Satu) Unit Handphone Realme 3 warna hitam dinamis didapur tepatnya di atas meja makan, kemudian sekira pukul 09.00 Wib setelah pelapor selesai mencari rumput pelapor langsung masuk kedalam rumahnya. Sesampainya di rumah saat hendak masuk pelapor melihat pintu rumah belakang rumahnya sudah terbuka dan Handphone miliknya Telah hilang.

Baca Juga  Pemerintah kabupaten Lampung Timur Lakukan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama 

Atas kejadian itu Pelapor Langsung Melaporkan kejadian Tersebut ke Polsek Menggala.

Bermodalkan Hasil Laporan Warga Tim unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Solihin,S.H. melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta dibawa ke Polsek Menggala guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  KPU Tulang Bawang Gelar Rapat Pleno Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Mewakili Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna., SH., MM. Yang di wakili oleh Aipda Solihin P, SH. Memaparkan Hari ini kita Melakukan Upaya Paksa terhadap terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang telah yang sangat Meresahkan di wilayah Hukum Polsek Menggala.

“Inisial S (26). Warga penumanan Baru. Alhamdulillah Berhasil kita Amankan akibat dari melakukan Pencurian Dengan Pemberatan yang telah dilakukan olehnya”, ucapnya Aipda Solihin P, SH

Selanjutnya ia memaparkan untuk sementara terduga pelaku kita lakukan penahanan guna pemeriksaan Lebih lanjut serta terduga pelaku kita Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun Penjara. Tutupnya

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj, Eva Dwiana Berikan Bantuan Kepada sejumlah Warga Korban Kebakaran 

Berita terkini

Herlinawati Qodratul, Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dan Agama melalui DWP Mengajar

Banyuwangi

Tiga Petarung Tanggung Yonif 509/BY Kostrad Raih Juara Tinju Di Banyuwangi

Berita terkini

Gema Sportivitas dari Cakat Nyenyek: Lomba Senam HUT RI ke-80 Meriahkan Tulang Bawang

Berita terkini

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Gelar Penilaian Lomba Satkamling.

Berita terkini

Kodim 0426 TB, Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringati HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana

Berita terkini

Bupati Novriwan Kunjungi Fakultas Pertanian Unila: Membangun Sinergi untuk Peningkatan Pertanian dan Peternakan di Tubaba

Berita terkini

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji Oleh Pejabat Bupati Mesuji