Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama Ditangkap, Iptu Harizal: Korban Alami Kerugian 18 Juta

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah milik salah satu warga yang terjadi hari Jum’at (02/08/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Buronan kasus curat rumah yang ditangkap petugas dari Polsek Penawartama adalah seorang laki-laki berinisial AA (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap seorang buronan kasus curat rumah yang terjadi di Kampung Bogatama. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (13/08/2025).

Baca Juga  Pj. Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi.,SP.,MM.,MT Menggelar Kegiatan Apel

Lanjutnya, penangkapan terhadap buronan kasus curat rumah ini merupakan pengembangan dari dua orang pelaku yakni YS (31), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan AN als PI (30), berprofesi tani, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang sudah lebih dahulu ditangkap pada hari Jum’at (16/08/2024) lalu.

“Mereka bertiga melakukan curat di rumah korban Daryati (44), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama. Modus operandi para pelaku melakukan aksi curat yakni masuk ke dalam rumah korban, saat korban sedang tertidur lelap melalui pintu dapur bagian belakang dengan cara merusak pintu tersebut terlebih dahulu,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Judi Togel di Menggala Tengah

Kapolsek menambahkan, setelah masuk ke dalam rumah korban, para pelaku mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di dapur yakni Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125, lalu mengambil tabung gas elpiji 3 Kg, kemudian masuk ke dalam kamar anaknya korban dan mengambil HP merek Infinix Smart 6 warna light sea green. Para pelaku lalu kabur menggunakan mobil pick up dengan membawa barang hasil kejahatan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 18 juta.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, buronan kasus curat rumah yang ditangkap oleh petugas kami saat ini ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh Iptu Harizal.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gubernur Mirza: Sinergi TNI dan Pemprov Lampung Kunci Keamanan dan Ketahanan Sosial

Berita terkini

Pemerintah kota Bandar Lampung Lakukan kegiatan sosialisasi Implementasi E-katalog Versi 6.0

Berita terkini

Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T., M.M. beserta jajaran Pemda dan masyarakat Desa Mukti Karya menyambut dengan hangat kedatangan Tim Penilai.

Berita terkini

Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus

Banten

Peringati HPN 2025, Firdaus: Moment Bersatunya Masyarakat Pers, Kembali Pada Hakikat Pers Indonesia

Berita terkini

Proyek RSUD Tubaba 128 Miliar belum pasang papan informasi jangan asal jadi

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Sigap Bantu Mobil Warga yang Terperosok di Pinggir Jalan Kampung Mamba, Intan Jaya

Berita terkini

Bupati Tulang Bawang Kukuhkan Calon Paskibraka 2025: Momen Haru di Balik Sang Merah Putih