Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama Ditangkap, Iptu Harizal: Korban Alami Kerugian 18 Juta

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah milik salah satu warga yang terjadi hari Jum’at (02/08/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Buronan kasus curat rumah yang ditangkap petugas dari Polsek Penawartama adalah seorang laki-laki berinisial AA (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap seorang buronan kasus curat rumah yang terjadi di Kampung Bogatama. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (13/08/2025).

Baca Juga  Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Lanjutnya, penangkapan terhadap buronan kasus curat rumah ini merupakan pengembangan dari dua orang pelaku yakni YS (31), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan AN als PI (30), berprofesi tani, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang sudah lebih dahulu ditangkap pada hari Jum’at (16/08/2024) lalu.

“Mereka bertiga melakukan curat di rumah korban Daryati (44), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama. Modus operandi para pelaku melakukan aksi curat yakni masuk ke dalam rumah korban, saat korban sedang tertidur lelap melalui pintu dapur bagian belakang dengan cara merusak pintu tersebut terlebih dahulu,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga  DPC PDIP Tulang Bawang Gelar Renungan Suci, Peringati 30 Tahun Kuda Tuli

Kapolsek menambahkan, setelah masuk ke dalam rumah korban, para pelaku mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di dapur yakni Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125, lalu mengambil tabung gas elpiji 3 Kg, kemudian masuk ke dalam kamar anaknya korban dan mengambil HP merek Infinix Smart 6 warna light sea green. Para pelaku lalu kabur menggunakan mobil pick up dengan membawa barang hasil kejahatan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 18 juta.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, buronan kasus curat rumah yang ditangkap oleh petugas kami saat ini ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh Iptu Harizal.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

M. Firsada Tandatangani MoU Pemkab Tubaba dengan Universitas Muhammadiyah Metro

Bandar Lampung

Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan Hadiri Safari Ramadhan 1447 H Di Masjid An-Nur Langkapura, Pererat Silaturahmi Dan Tingkatkan Keimanan Masyarakat

Berita terkini

Semarakkan HUT RI ke 80 BUMD PT Tulang Bawang Jaya gelar berbagai macam perlombaan

Berita terkini

Gelar Audiensi Dengan Pelaku UMKM, Bupati Novriwan Tegaskan Komitmen Pembenahan Pasar

Bandar Lampung

SMSI Terima Anugerah Be Strong dari Unila

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Polresta Apel Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2025

Berita terkini

Tampil Gemilang, Tim Voli Putri Lampung Persembahkan Medali Perak di Ajang Pornas Korpri XVII Palembang

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Bhayangkara Run, Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Yang Ke-79 Tahun 2025