Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama Ditangkap, Iptu Harizal: Korban Alami Kerugian 18 Juta

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah milik salah satu warga yang terjadi hari Jum’at (02/08/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Buronan kasus curat rumah yang ditangkap petugas dari Polsek Penawartama adalah seorang laki-laki berinisial AA (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap seorang buronan kasus curat rumah yang terjadi di Kampung Bogatama. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (13/08/2025).

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Areal Perkebunan Sawit

Lanjutnya, penangkapan terhadap buronan kasus curat rumah ini merupakan pengembangan dari dua orang pelaku yakni YS (31), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan AN als PI (30), berprofesi tani, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang sudah lebih dahulu ditangkap pada hari Jum’at (16/08/2024) lalu.

“Mereka bertiga melakukan curat di rumah korban Daryati (44), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama. Modus operandi para pelaku melakukan aksi curat yakni masuk ke dalam rumah korban, saat korban sedang tertidur lelap melalui pintu dapur bagian belakang dengan cara merusak pintu tersebut terlebih dahulu,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga  BUMD PT Tulang Bawang Jaya bersama LMC gelar Jum'at Berkah

Kapolsek menambahkan, setelah masuk ke dalam rumah korban, para pelaku mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di dapur yakni Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125, lalu mengambil tabung gas elpiji 3 Kg, kemudian masuk ke dalam kamar anaknya korban dan mengambil HP merek Infinix Smart 6 warna light sea green. Para pelaku lalu kabur menggunakan mobil pick up dengan membawa barang hasil kejahatan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 18 juta.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, buronan kasus curat rumah yang ditangkap oleh petugas kami saat ini ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh Iptu Harizal.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Supervisi Tim Puslitbang Polri Terkait Penanganan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Polres Jember

Berita terkini

Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling di Mapolsek Banjar Agung, Ini Tujuannya

Berita terkini

M. Firsada Buka Tubaba Food Fashion dan Festival 2024

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Menerima Audensi Walikota Metro

Berita terkini

Satgas Yonzipur 5/ABW Membangun Generasi Qur’an di Daerah Perbatasan

Berita terkini

Bayana Dilantik Jadi Pj Sekda, M. Firsada Harap Dapat Laksanakan Tugas Fungsinya Secara Optimal

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Pemanfaatan Pupuk Organik Cair untuk Tingkatkan Kualitas Pangan

Berita terkini

PJ Bupati TUBABA Drs. M.Firsada, M.Si Hadiri Rapat Paripurna Tentang Raperda APBD-P TA 2024 Yang Disepakati Bersama