Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 00:21 WIB

Melarikan Diri ke Sumatera Selatan, Dua DPO Curat Rumah Kosong di Penawartama Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua DPO kasus curat rumah kosong yang ditangkap petugas gabungan tersebut semuanya laki-laki yakni berinisial EB (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, dan LF (31), berprofesi wiraswasta, warga Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (06/08/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua DPO kasus curat rumah kosong. Mereka ditangkap saat sedang bekerja di pabrik pengolahan kayu di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (08/08/2025).

Baca Juga  Buka Rakerda SMSI, Bupati Qudratul Ikhwan Puji Program Jum'at Berkah SMSI

Lanjutnya, penangkapan terhadap dua DPO ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial AF (30), berstatus pengangguran, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (16/07/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu rumah warga yang ada di Lahan Dua, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur.

“Mereka bertiga melakukan curat rumah kosong pada Senin (14/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama. Akibat kejadian ini, korban Anwar Sahadat (44), berprofesi wiraswasta, mengalami kerugian berupa sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih, BE 2694 TM, sepeda motor mini trail, kulkas 4 pintu, mesin cuci, mesin steam mobil, mesin kompresor, kompor gas, karung beras 10 kg, 10 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, tabung gas elpiji ukuran 12 kg, televisi 40 inchi, sertifikat pekarangan rumah, BPKB mobil merek Agya, lukisan kaligrafi dan sepasang sepatu untuk anak usia 12 tahun, yang semuanya ditaksir sekitar Rp 40 juta,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga  Kapolres Tulang Bawang AKBP James Pimpin Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila.

Kapolsek menambahkan, salah satu DPO kasus curat rumah kosong berinisial EB yang sudah ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, ternyata juga merupakan seorang residivis kasus curat.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua DPO kasus curat rumah kosong berinisial EB dan LF saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh Iptu Harizal. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Lampung Toreh Sejarah Baru, Ulubelu Jadi pilot plant pertama Pusat Energi Hijau Nasional

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Menghadiri Acara Kunjungan Kerja Kepala Staf Angkatan Laut

Bandar Lampung

Inflasi Lampung Lebih Rendah dari Nasional, Pemprov Siapkan Langkah Antisipatif

Bandar Lampung

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Canangkan Pekon Sukamulya sebagai Desa TAPIS

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerja Sama Sektor Pertanian dengan Dekopin dan Inkud

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Bandar Lampung

JPO Siger Millenial Tidak Retak, Bunda Eva Pastikan Itu Hanya Lumut

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Bagikan Takjil di Bundaran Tugu Adipura Bandar LampungĀ